Ade Yasin Bupati Bogor Non Aktif Menangis Terisak Isak Saat Hadir Langsung di Pengadilan Tipikor Bandung

5 September 2022, 19:22 WIB
Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif (kerudung merah marun) duduk dikursi terdakwa. Ade Yasin mengaku merasa difitnah /yedi supriadi/DeskJabar

DESKJABAR- Ade Yasin, bupati Bogor nonaktif hadir secara langsung di Pengadilan Tipikor Bandung dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa Senin 5 September 2022.

Ada pemandangan yang berbeda dari sidang sidang sebelumnya, selain Ade Yasin hadir secara langsung, juga Bupati Bogor nontaktif tersebut menangis dipersidangan.

Alasan Ade Yasin menangis hingga terisak isak adalah merasa difitnah dalam kasus yang selama ini menjeratnya hingga diseret ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga: 3 Alasan Baper Nonton Lee Seung Gi dan Lee Se Young di Drama Komedi Romantis 'The Law Cafe'

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, Sobat Berpeluang Dapat M1887 Tropical Parrot, Diamond Dll GRATIS

"Pakai hati nuraninya Pak. Saya diborgol untuk kesalahan yang saya tidak tahu," ucapnya dengan terisak-isak saat menjawab sejumlah pertanyaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ucapan Ade Yasin dengan nada meninggi itu lantas disambut sorakan suara dukungan dari peserta sidang, beberapa peserta di antaranya bahkan ikut terisak mengusap air mata.

Meski begitu, ia mengaku lega karena puluhan saksi yang dihadirkan oleh KPK di persidangan tak ada satupun yang menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam dugaan pengondisian laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor untuk mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Semua sudah mengaku saksi tidak ada satupun mengatakan saya terlibat. Saya difitnah. Lalu cari apa lagi Bu? Saya di sini mencari keadilan, saya di sini mencari kebenaran, tolong. Kalau saya menjawab tolong didengar juga," kata Ade Yasin.

Menurutnya, dakwaan KPK yang menyebutkan bahwa Pemkab Bogor mengondisikan WTP agar mendapatkan dana insentif daerah (DID) tidak tidak berdasar. Pasalnya, anggaran kelebihan pendapatan pajak Kabupaten Bogor angkanya jauh lebih besar.

"Saya itu tidak punya kepentingan Pak dengan WTP, kami itu overtarget, tahun 2020 dan 2021 itu overtarget. Jadi tidak perlu lagi WTP, DID. Itu di luar kewenangan saya, karena DID saya tidak perlu lagi, karena overtarget," tuturnya.

Ade Yasin juga menjelaskan bahwa penjemputan dirinya pada 27 April 2022 dini hari oleh petugas KPK bukan merupakan operasi tangkap tangan (OTT). Dirinya diminta memberikan keterangan sebagai saksi atas penangkapan anak buahnya.

Baca Juga: 5 Ciri Terkena Asam Urat: Jangan Sampai Terkena Penyakit ini, Nyerinya Tidak Terhingga

Baca Juga: Daftar Yuk Beasiswa Bantuan Uang Kuliah SPP atau UKT, dan Uang Saku, Ditunggu Hari ini Sampai Pukul 21.00

Awalnya, ia tak menduga bahwa sekitar sembilan orang dengan menggunakan empat mobil yang datang ke rumah dinasnya adalah KPK, sehingga dirinya menghubungi Kapolres serta Dandim setempat untuk meminta pendampingan.

"Saya sudah menangkap anak buah ibu, ibu diminta untuk datang ke sana. Apa tidak bisa pagi? Tidak bisa, kami nunggu 24 jam. Tidak apa-apa Bu ini hanya dimintai keterangan. Mereka tidak membuat surat keterangan apapun," beber Ade Yasin saat menceritakan peristiwa penjemputan dirinya.

Kemudian, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyarankan agar Ade Yasin ikut anggota KPK saat itu juga dengan alasan memenuhi prosedur.

"Pak Kapolres bilang tidak apa-apa Bu ikut saja. Di situ penyidik KPK saur dulu bawa makanan sendiri, saya tidak sempat saur. Setelah mereka saur saya berangkat," ujar Ade Yasin.

Setelah tiba di Kantor KPK, Ade Yasin mengaku heran ditetapkan sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup.

"Kata penyidik, ini sudah ada pernyataan dari yang lain. Saya tidak nyangka juga dijadikan tersangka. Tiba-tiba disodorkan rompi. Saya nanya, dijadikan tersangka buktinya mana. Saya minta dua alat bukti itu tidak ada. Uang yang ada di situ pun bukan dari saya," paparnya.

Baca Juga: Daftar Yuk Beasiswa Bantuan Uang Kuliah SPP atau UKT, dan Uang Saku, Ditunggu Hari ini Sampai Pukul 21.00

Sidang yang dipimpin oleh ketua hakim Hera Kartininsih ini menghadirkan empat orang terdakwa, yaitu Ade Yasin, Kasubid Kasda BPKAD Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas PUPR Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat.

Keempatnya hadir secara tatap muka untuk diperiksa sebagai terdakwa sekaligus saksi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler