KASUS SUBANG Garis Police Line TKP Dibuka? Rohman Hidayat: Surat Terbuka Direspon, Tetap Tuntut Keadilan

17 Agustus 2022, 20:19 WIB
Kuasa hukum Rohman Hidayat (kaos hitam) difoto bersama Yosef (tengah) saksi kasus Subang usai pembukaan dan penyerahan kunci rumah serta garis police line. / Budi S Ombik/Deskjabar /

DESKJABAR - Kabar mengejutkan kasus Subang bahwa TKP di Ciseuti Jalan Cagak Subang dibuka dan diserahkan kunci rumah ke Yosef Hidayah.

Seperti diketahui pasca kasus Subang terjadi pada 18 Agustus 2021 bukan hanya belum terungkapnya pelaku aksi keji itu.

Namun TKP yang dijadikan eksekusi dua korban kasus Subang Tuti Suhartini dan Amel Mustika Ratu digaris police line.

Sehingga kondisi TKP disebut sebut menjadi sarang hantu karena tak terurus.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ungkap MAKNA HARI KEMERDEKAAN 17 Agustus 1945, Banyak Yang Belum Tahu

Yosef Hidayah saksi kasus Subang yang juga suami dan ayah dari kedua korban kembali bisa menempati rumahnya setelah Polda Jabar membuka dan menyerahkan kunci.

Hal itu dikatakan Rohman Hidayat kuasa hukum Yosef saksi kasus Subang kepada wartawan.

Di katakan, Hari ini tanggal 17 Agustus 2022 bertempat di Kantor Polsek Jalan Cagak Subang dilakukan penandatanganan berita acara pembukaan dan penyerahan kunci rumah.

"Ya acara pembukaan garis police line dilakukan tadi pukul 16.00 WIB oleh Polda Jabar," kata Rohman Hidayat di TKP Ciseuti Jalan Cagak Subang, 17 Agustus 2022.

Langkah ini, tambahnya, adalah suatu bukti bahwa surat terbuka yang dibacakan saksi Yosef dan dikirim ke Presiden, Komnas HAM, Kapolri cepat direspon.

"Tentu harapan kami tidak sampai di sini akan tetapi diikuti pula dengan mengungkap siapa tersangka, palaku dan sutradaranya," tuturnya.

Sementara itu Yosef Hidayah saksi kasus Subang mengatakan, dengan dibuka dan diserahkannya kunci rumah serta garis police line, pihaknya sedikit lega.

Namun tetap akan menanti hasil pengungkapan demi keadilan kedua almarhumah.

"Yaitu istri dan anak saya tercinta," kata Yosef.

Baca Juga: CEK FAKTA KASUS SUBANG Secercah Harapan, Kondisi di dalam Rumah Berantakan Bak Kapal Pecah

Ditambahkan, meski sudah bisa menempati rumah yang dulu dijadikan tempat tinggal bersama istri dan anak tercintanya, namun tetap menuntut keadilan.

"Saya tetap menuntut keadilan yang seadil adilnya untuk kedua almarhumah yaitu istri dan anak tercinta," tuturnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler