Sidang Lanjutan Walikota Bekasi Nonaktif, Rahmat Effendi Kasus Suap 10 Miliar Pembebasan Lahan

20 Juli 2022, 19:34 WIB
Suasana sidang lanjutan sidang Walikota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi atas dakwaan terima duit sebesar 10 miliar guna pembebasan lahan. / Budi S Ombik/Deskjabar.com /

DESKJABAR - Sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi kembali digelar di Persidangan Tipikor Bandung, Rabu 20 Juli 2022.

Sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dengan jadwal pemeriksaan saksi saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jl. LLR.E Martadinata Kota Bandung.

Pada sidang Walikota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dihadirkan 10 orang saksi yang dibagi dua sesi saksi yang dihadiran.

Baca Juga: Ringsek!! Mobil Dinda Kanya Dewi Rusak Parah Akibat Kecelakaan Ketika Parkir di Pinggir Jalan

Sesi pertama disetujui saksi yang dihadirkan 5 orang saksi, yang sebelum digelar diambil sumpah.

Satu orang saksi diambil sumpahnya dengan agama Kristen.

Awalnya saksi dihadirkan 10 orang, namun tim kuasa hukum yang berjumlah 6 orang memberitahukan bahwa satu orang saksi lainnya telah hadir di ruang sidang.

Saksi itu bernama Ramdhan Marditia yang merupakan anak terdakwa Rahmat Effendi.

Dalam sidang itu saksi tidak mengetahui adanya kasus ini. Dan baru mengetahui setelah diberitahu oleh stafnya.

Hal itu dikatakan Hj. Reni sebagai Sekda Kota Bekasi yang menjabat tahun 2019.

Disebutkan setiap ada rapat dirinya tidak mengetahui adanya rencana pembebasan SDN Rawalumbu.

"Termasuk ada pemberian uang sebesar Rp50 juta dari pak Aos yang diserahkan ke staf saya," kata Hj. Reni.

Uang itu, tambahnya ia terima dari stafnya dari titipan Aos tanpa dimengerti untuk apa.

Baca Juga: MPLS! Implementasi Pengenalan Lingkungan Sekolah dalam Keadaan Pandemi

Yang tak habis pikir, kata Hj. Reni dalam kesaksiannya, ada atensi atau permintaan dari Dinar Sambada.

"Saya tidak mengerti dan tidak paham, katanya ada atensi tapi dia (Dinar Sambada) langsung pergi begitu saja tanpa basa basi," kata Hj. Reni ketika menjawab pertanyaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) di depan persidangan.

Sidang yang diketuai Hakim Akbar Isnanto, S.H., M.Hum itu, saksi dicecar dengan pertanyaan yang diajukan oleh JPU.

Sebelumnya diketahui Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa terima duit Rp 10 miliar.

Duit itu diterima pria yang akrab disapa Pepen terkait pengurusan tanah di Bekasi.

Terdakwa adalah orang yang melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 10.450.000.000.

JPU menyatakan duit itu didapat Rahmat Effendi dari Lai Bui Min sebesar Rp 4,1 miliar, Makhfud Rp 3 miliar, dan Suryadi Mulya Rp 3,3 miliar lebih.

Di kasus ini, Rahmat Effendi bersekongkol dengan Jumhana Luthfi Amin.

Baca Juga: Sidang Eksepsi Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin Kuasa Hukum Menyebut JPU Tak Cermat, Tak Jelas dan Tak Lengkap

Mereka melakukan perbuatan pengurusan agar Pemkot Bekasi membeli lahan Lai Bui Min di Jalan Bambu Kuning Selatan, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, seluas 14.392 meter persegi.

Lahan itu terkait pengadaan lahan untuk kepentingan pembangunan Polder 202 oleh Pemkot Bekasi.

Pepen juga bersama Luthfi serta Wahyudin melakukan pengurusan ganti rugi lahan milik keluarga Makhfud Saifuddin yang telah dibangun SDN Rawalumbu I dan VIII yang terletak di Jalan Siliwangi/Narogong, Kota Bekasi, seluas 2.844 meter persegi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler