Fadli Zon, Refly Harun dan Marwan Disebut Sebut Saksi Meringankan Sidang Habib Bahar, Terkuak Peristiwa KM 50

7 Juli 2022, 18:53 WIB
Suasana sidang Habib Bahar bin Smith dijaga anggota Polisi bahkan menjadi pusat perhatian wartawan. Tampak dalam gambar Fadli Zon, Refly Harun dan Marwan Batubara tengah memberikan keterangan /Budi S Ombik/DeskJabar

DESKJABAR - Sidang Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijaga ketat oleh aparat Kepolisian.

Habib Bahar bin Smith di sidang hari ini Kamis 7 Juli 2022 di PN Bandung Jl. LLRE Martadinata Kota Bandung.

Agenda sidang Habib Bahar bin Smith memeriksa keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan terdiri dari 2 saksi biasa dan 1 saksi ahli.

Baca Juga: 92.668 Jemaah Haji Indonesia Siap Melaksanakan Wukuf di Padang Arafah

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dodong Iman Ruadani, S.H., M.H menghadirkan saksi Fadli Zon dan Marwan Batubara sebagai saksi biasa.

Sedangkan saksi ahli yang dihadirkan pada sidang Habib Bahar bin Smith adalah Refly Harun.

Dalam sidang Habib Bahar bin Smith semua saksi disumpah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut yaitu agama Islam.

Dalam kesaksiannya Fadli Zon sebagai anggota DPR RI Komisi III membeberkan kesaksiaannya saat diminta oleh 6 anggota keluarga yang gugur di KM 50 tol Cikampek.

Fadli Zon menjelaskan, dirinya bersama satu orang rekannya di Komisi III DPR RI diminta untuk mengeluarkan jenazah di rumah sakit Polri Kebonkati, Jakarta.

"Di situ yang saya tangkap ada kesulitan pihak keluarga untuk mengambil jenazah yang menjadi suhada di KM 50 tol Cikampek," kata Fadli saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Habib Bahar bin Smith di hadapan Hakim Ketua.

Baca Juga: INI 7 Wakil Indonesia di Perempat Final Malaysia Masters 2022, BesokJumat 8 Juli, Jadwal Lengkap dan Jam Main

Fadli Zon menjelskan, ke-6 suhada itu di terlihat ada bekas penganiayaan di sekujur tubuhnya dan terakhir ada luka tembak.

Bahkan ada kulit di badan yang terkelupas dari ke-6 korban di KM 50 hingga mata lebam. Bahkan, kata Fadli, ada luka tembak di kelopak mata korban.

Terkait dengan ceramah Habib Bahar bin Smith yang mengomentari 6 orang pengawal Habib Rizek dan gugur dengan penderitaan menyakitkan, kurang mengetahui secara jelas.

"Namun apa yang dikatakan Habib Bahar bin Smith itu mendekati kebenarana," kata Fadli Zon.

Sementara itu salah seorang kuasa hukum Habib Bahar bin Smith sebelum sidang dimulai mengatakan kesaksian Fadli Zon dalam sidang sidang Habib Bahar bin Smith berkaitan dengan pengeluaran 6 jenazah.

"Fadli Zon saat itu kapasitasnya sebagai angggota DPPR RI yang membantu kita, " kata Ichwan Tuankotta kepada wartawan di halaman PN Bandung 7 Juli 2022.

Sedangkan Bang Marwan berkaitan dengan buku putih atau PP3. Beliau yang investigasi peristiwa KM 50.

Baca Juga: Pelatih Persib Robert Alberts Masih Sulit Melihat Peta Kekuatan Lawan Jelang Kompetisi Liga 1

Sedangkan Refly Harun diminta keterangannya sebagai ahli. Ahli ketatanegaraan, ahli perbandingan hukum.

"Beliau akan ditanya berkaitan dengan penerapan pasal 1 tahun 1946, apakah masih relevan di dunia sekarang ini," kata Ichan.

Bahkan, tambahnya kaitan dengan UU ITE, apakah bisa diterapkan di kasus Habib Bahar ini.

"Minggu depan akan kami hadirkan saksk ahli pidana yaitu pa Muzakir dengan Dokter Khoir Ramadan," tuturnya.*

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler