Pajak Kendaraan Nunggak Bertahun-tahun? Yuk Manfaatkan Program Pemutihan PKB Bapenda Jabar, Sangat Meringankan

5 Juli 2022, 09:18 WIB
Warga Jabar yang pajak kendaraannya nunggak bertahun-tahun, yuk manfaatkan program pemutihan PKB Bapenda, dijamin Anda lega /Tangkapan Layar/PRFM/

DESKJABAR - Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar Bapenda Jabar selama dua bulan, yakni dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, Bapenda Jabar memberikan berbagai diskon atau keringanan bagi warga Jabar pemilik kendaraan bermotor.

Apalagi pemilik kendaaran yang pajaknya menunggak bertahun-tahun, program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari Bapenda Jabar ini akan sangat meringankan.

Dikutip dari bapenda.jabarprov.go.id, diskon program pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan untuk:

1. Bebas Denda Pajak Motor (PKB)

Program ini memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk yang nunggak bertahun-tahun. Warga Jabar pemilik kendaraan yang pajaknya nunggak berapa tahun pun, dengan program ini hanya perlu membayar pajak pokok saja.

Baca Juga: INGAT, Hari Ini Jumat 1 Juli 2022 Mulai Diberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022, Cek Syarat dan Ketentuan

Syaratnya:

– STNK asli
– E-KTP asli
– SKKP/SKPD terakhir
– BPKB asli (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

Caranya, bawa kendaraan Anda ke Samsat sesuai domisili, khusus pajak 5 tahunan atau ganti plat nomor
– Bukti hasil cek fisik (khusus pajak 5 tahunan/ganti plat nomor)

2. Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Dengan program ini, warga Jabar yang mengajukan permohonan kendaraan baru, diberikan diskon biaya BBNKB sebesar 2,5 persen.

Syaratnya:

– STNK asli
– E-KTP pemilik baru dari kendaraan (asli). Jika E-KTP belum ada, Anda bisa menggunakan surat keterangan dari Disdukcapil.
– SKKP/SKPD terakhir
– BPKB asli
– Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (kwitansi pembelian kendaraan, bermaterai)
– Kendaraan dibawa ke Samsat di mana kendaraan terdaftar untuk dilakukan cek fisik kendaraan
– Bukti hasil cek fisik
– Lampirkan fotokopi semua berkas.

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor 2022 , Syarat Dan Ketentuan Lengkap, Ayo Manfaatkan Kesempatan Ini

3. Tarif diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Ada beragam tarif diskon yang diberikan Bapenda bagi warga Jabar, berikut rinciannya:

- Sejak tanggal jatuh tempo s.d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 2 persen

- Sejak tanggal jatuh tempo s.d 30-60 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen

- Sejak tanggal jatuh tempo s.d 60-90 hari sebelum jatuh tempo, diskon 6 persen

- Sejak tanggal jatuh tempo s.d 90-120 hari sebelum jatuh tempo, diskon 8 persen

- Sejak tanggal jatuh tempo s.d 120-180 hari sebelum jatuh tempo, diskon 10 persen

Baca Juga: Pajak Kendaraan Habis Jangan Kuatir, Kini Ada Program Pemutihan Pajak: PROVINSI MANA SAJA, Jabar Termasuk?

Untuk tempat pembayaran pajak kendaraan bermotor, bisa dilakukan di berbagai tempat, di antaranya:

Kantor Bersama Samsat,
Samsat Keliling,
Samsat Gendong,
Samsat Outlet,
Samsat Drive Thru,
E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI),
Sambara,
Signal,
Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Sementara untuk tempat pembayaran bea balik nama kendaraan dilakukan di Kantor Bersama Samsat Induk tujuan tempat kendaraan akan didaftarkan.

Itulah beragam diskon yaang bisa didapat warga Jabar pemilik kendaraan bermotor dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: bapenda.jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler