Sidang Korupsi DAM Parit Karawang, Penasehat Hukum Sebut Petani Justru Diuntungkan atas Proyek Itu

5 Juli 2022, 07:45 WIB
Suasana sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang dengan agenda memeriksa 10 saksi /Budi Saefudin/DeskJabar

 

DESKJABAR - Sidang dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 4 Juli 2022.

Dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang itu dengan agenda pemeriksaan saksi saksi.

Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang di Ketua Hakim Syarif.S.H., M.H dengan terdakwa Hj. Usmainah.

Baca Juga: Kasus DONI SALMANAN Selasa Hari Ini Dilimpahkan, Disidangkan di Bandung Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa

Hj Usmaniah adalah mantan Kepala Bidang Prasarana pada Dinas Pertanian Kabupaten Karawang.

Dalam persidangan itu dihadirkan 10 orang saksi yang terlibat dalam proyek proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang.

Ke-10 saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi proyek DAM Parit di Dinas Pertanian (Distan) Karawang itu menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Syarif.S.H., M.H.

Ke-10 itu yakni Ali, Nana, Saepudin, Suharto, Yanto, Rasim, Samsudin, Awat, Wardi dan Abdul Rosid.

Kesaksian Ali sebagai Ketua Kelompok Mekar Jaya menuturkan tahun 2018 menerima anggaran Rp96 juta pencairan.

Dana itu ada potongan 10% oleh UPTD yang dilakukan Hairudin sebagai SPJ (Surat Perintah Jalan), asuransi dan lain lain.

Begitu pun penuturan saksi Nana sebagai P3A (tidak disebutkan kepanjangan) Mitra CAI menerima anggaran Rp69 juta.

"Ada potongan Rp7 juta oleh pak Haerudin," kata Nana.

Sementara saksi Haerudin di UPTD Karawang tidak hadir dalam persidangan lanjutan itu.

Saksi lainnya adala Suharto sebagai Ketua Kelompok Tani sepakat. Di tahun 2018 ia terima anggaran Rp88 juta. 

Baca Juga: Tiga Battle Spell yang Jarang Digunakan oleh Pemain Mobile Legends di Mode Ranked

Halnya saksi lain dana itu dipotong 10% oleh Haerudin dari UPTD Karawang.

Selanjutnya saksi Yanto terima anggaran Rp69 juta dengan cara pembayaran 3x tahap pencairan.

Hal yang sampun dilakukan pemotongan 10% yang dilakukan Haerudin dari UPTD.

Kemudian saksi Rasim Ketua kelompok Tani Urip Jaya terima anggaran Rp82 juta, dan dipotong 10% oleh Handoko dari UPTD Karawang.

Saksi lainnya Samsudin Ketua Kelompok Petani terima anggaran Rp96 jt. Namun ia menyebut tidak ada potongan oleh terdakwa.

Namun proses pencairan dilakukan 3x dengan cara bertahap yang akhirnya ada potongan 10% oleh Handoko dari UPTD Kawarang.

Saksi selanjutnya Awat Ketua Petani P3A Tekong terima anggaran Rp84 juta juga pencairannya bertahap.

Juga ada potongn 10% oleh Handoko dari UPTD Kecamatan Telagasari.

Selanjutnya saksi Wardi Ketua Kelompok Tani P3A 60 terima anggaran Rp73 juta, potongan 10% dan diserahkan ke Bu Yayu sebagai PPL.

Baca Juga: Jangan Sepelekan Amalan Sunnah Dzulhijjah Ini, Dosa 2 Tahun Pun Terhapus: Inilah Niat dan Waktunya

Dan saksi Abdul Rosid Ketua Kelompo Tani Sri Rahayubterima anggara Rp51 juta tidak potongan.

Akan tetapi ada biaya SPJ (surat perintah jalan) dengan inisiayatig dari Rosid dengan memberi Rp5 juta ke Bu Yayu.

Sementara tanggapan tim kuasa hukum terdakwa Hj. Usmainah yaitu Od Arif dari Law Office Jakarta Barat mengatakan semua keterangan saksi sangat berguna keterangannya.

"Karena DAM parit yang dihasilkan ini ternyata ada dan hasilnya ini sangat amat menguntungkan bagi kelompok tani," kata Arif kepada Deskjabar.com usai persidangan.

Seperti diketahui Mantan Kepala Bidang Prasarana pada dinas Pertanian Kabupaten Karawang Ir.Hj Usmaniah, pensiunan PNS ini didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari (JPU) Karawang dengan tuduhan melakukan korupsi  dana anggaran khusus (DAK ) Pembuatan DAM Parit bersumber dari APBN senilao 9 Miliar.

Dana itu dibagi ke 109 kelompok tani pada tahun 2018. Dalam kasus ini berdasarkan dakwaan Jaksa  telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp1,046 miliar.

Ketua Gerakan Penyelamat Harta Negara RI (GPHNRI), Madun Haryadi menyampaikan pandangannya. Madun mengaku sejak awal kasus ada di tingkat penyelidikan sudah mengawalnya.

Ia pun sejak awal perkara disidangkan, selalu hadir di Pengadilan Tipikor Bandung. Madun menyoroti berbagai hal yang terjadi pada perkara tersebut.

"Seperti kita lihat fakta persidangan, kelompok tani sebagai penerima bantuan anggaran DAM Parit banyak yang tidak mengerti mengenai pembuatan LPJ, pemangkasn asuransi. Mereka juga mengakui uang-uang itu diserahkan ke UPTD dan PPL," tuturnya.

Madun pun mengungkit soal dana bantuan dari pemerintah pusat yang menjadi modal belanja daerah itu langsung diterima kelompok tani.

Baca Juga: MAU DAPETIN Ribuan Diamond FF Gratis, Segera Daftar Advanced Server Juli 2022, Inilah Cara Daftar, dan LINK

"Sementara dari kesimpulan jaksa ada kerugian negara sampai Rp 1 miliar. Ini yang membuat kami bingung. Siapa yang menyimpulkan soal kerugian negara itu? Sementara berdasarakan Undang-undang, itu kan kewenangannya ada di BPK RI," ungkapnya.

Pada perkara korupsi proyek DAM Parit ini, ujar Madun, hanya ada satu terdakwa, mantan pejabat di Distan Karawang. Ia pun bertanya-tanya soal hal itu.

"Tentunya bicara tindak pidana korupsi tidak mungkin dia melakukan sendirian, pasti ada yang membantu dan turut serta. Bahkan ada yang menikmati. Itu kalau kita mau bicara objektif ya," katanya.

Madun pun menilai, peran terdakwa pada perkara ini sama sekali tidak kental unsur korupsi. Menurut dia, terdakwa hanya
memberikan pendampingan, bimbingan dan arahan supaya pekerjaan proyek DAM Parit berjalan baik.

"Saya kira tidak ada niat dari terdakwa untuk mencari keuntungan pribadi atau memperkara diri sendiri. Bahkan saya menilai, terdakwa ini tidak menikmati fee seperti yang dituduhkan," papar Madun.

Madun berharap majelis hakim yang menyindangkan perkara tersebut bisa terbuka mata harinya dan melihat kebenaran secara objektif.

"Tentunya objektif dalam arti siap yang bersalah ya seret ke meja hijau. Bukannya mencari kambing hitam untuk dipersalahkan. Saya berharap mata hati hakim terbuka menyikapi perkara ini dan bisa membebaskan orang yang tidak terbukti bersalah," paparnya.

Baca Juga: Jadwal Sholat Indramayu Selasa 5 Juli 2022, Ini Waktunya

Jaksa, ujar Madun, juga harus bersikap profesional dan mengejar siapa yang sebenarnya menikmati 'uang haram' pada perkara tersebut.

Ia berharap jaksa bisa bekerja lebih profesional sehingga tak ada lagi orang tak bersalah dan tidak menikmati hasil korupsi namun pada akhirnya dizolimi.

"Kami hanya mengemukakan kebenaran terkait fakta persidangan supaya kasus ini clear. Saya kira Jaksa Agung juga harus mengevaluasi kinerja Kejari Karawang. Kami bukannya tidak mendukung pemberantasan korupsi, tapi kami meminta jaksa lebih profesional," pungkas Madun.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler