DESKJABAR- Cara bikin akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Jawa Barat tahun 2022.
Cara bikin akun PPDB online akan dijelaskan diartikel dibawah ini.
Cara bikin akun PPDB online ini harus difahami dan dilakukan segera sebelum pendaftarkan berlangsung.
Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPDB DKI Jakarta, 17 Mei Hingga 8 Juli 2022 Semua Online, Berikut Tahapannya
Mengutip laman Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), PPDB akan dibagi dua tahap, yakni Tahap 1 dimulai pada 6-10 Juni 2022 dan Tahap 2 pada 23-30 Juni 2022.
Jalur PPDB SMA DAN SMK
Ada tiga jalur yang dibuka serta kuota untuk pendaftaran PPDB SMA dan SMK, yakni:
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Afirmasi: 20 persen
Perpindahan tugas: 5 persen
Prestasi (nilai rapor dan kejuaraan): 25 persen
Zonasi: 50 persen
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Afirmasi: 20 persen
Prioritas terdekat: 10 persen
Perpindahan tugas: 5 persen
Prestasi kejuaraan: 5 persen
Persiapan kelas industri: 35 persen
Nilai rapor: 25 persen
Baca Juga: INILAH Tahapan dan Jadwal Pendaftaran PPDB Jakarta, 17 Mei Hingga 8 Juli 2022 Semua Online
Cara mendaftar PPDB SMA dan SMK
Pendaftaran dapat dilakukan melalui beberapa cara nih.
Berikut cara mendaftar PPDB untuk SMA dan SMK di Jawa Barat:
1. Dalam jaringan online secara mandiri atau operator sekolah asal.
2. Bunda dapat mengakses situs https://ppdb.disdik.jabarprov.go.id/.
3. Sekolah tujuan atau luar jaringan (offline) bila tidak ada atau terkendala jaringan internet. Pendaftaran dengan menerapkan protokol COVID-19. Bunda dapat datang ke sekolah pilihan pertama untuk mendaftar.
4. Jadwal pendaftaran PPDB SMA dan SMK untuk daring dibuka mulai pukul 08.00 sampai 20.00. Sementara untuk luring (offline) dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB.
Dokumen persyaratan PPDB
Berikut dokumen persyaratan PPDB untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat tahun 2022:
Umum
Ijazah/ Surat Keterangan Lulus/ Kartu peserta Ujian Sekolah
Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
Kartu Keluarga (minimal satu tahun), KTP
Buku rapor (semester 1 sampai 5)
Surat tanggung jawab mutlak orang tua
Baca Juga: Informasi PPDB 2022 Jakarta Mulai Dicari, PURWOSUSILO: Sistem Lebih VARIATIF, Kesetaraan Masyarakat
Khusus
1. Kartu Program Penanganan Kemiskinan/ terdaftar pada DTKS Dinsos (bagi jalur afirmasi/KETM)
2. Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW (bagi afirmasi korban bencana alam atau sosial)
3. Surat Tugas Orang Tua (bagi jalur perpindahan tugas orang tua/ wali, maksimal 3 tahun/ anak guru) dan bagi afirmasi kondisi tertentu penanganan COVID-19
4. Piagam dan dokumentasi prestasi (untuk jalur prestasi kejuaraan) maksimal 5 tahun, minimal 6 bulan.***