Habib Bahar Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong Tak Jadi Dihadirkan secara Langsung, Ini Alasannya

28 Maret 2022, 15:41 WIB
Habib Bahar alias Bahar bin Smith saat dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 17 Februari 2022./Penkum Kejati Jabar /

DESKJABAR- Habib Bahar bin Smith yang ketiga kalinya dihadapkan dipersidangan dengan kasus yang berbeda beda.

Kini Habib Bahar harus berurusan dengan pengadilan dengan dakwaan perkara penyebaran berita bohong.

Sidang Habib Bahar pun mendapat perhatian serius sehingga pada Senin 28 Maret 2022 sudah dirapatkan terlebih dahulu mengenai antisipasinya.

Baca Juga: Amalan Ini Dapat Membuat Dosa Zina Diampuni, Lakukan Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Sidang Bahar sendiri rencananya akan digelar besok, Selasa 29 Maret 2022. Persidangan tersebut akan digelar di PN Bandung.

"Terdakwanya (dihadirkan) virtual dilaksanakan di PN Bandung," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Bandung Dalyursa di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 28 Maret 2022.

Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Hal itu untuk mengantisipasi massa yang kemungkinan hadir.

"Dari pihak kami dan Kejaksaan sudah kordinasi dengan pihak Kepolisian," kata dia.

Pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Bahkan, protokol kesehatan ketat dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak, ini sidang pertama nanti kalau sudah tuntutan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Baca Juga: Cukup Satu Doa Ini, Santet atau Sihir Takut Datang dan Kembali, Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Habib Bahar sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler