BENANG KUSUT Kasus Subang, Kilas Balik Opini Tiga Ahli, Polisi Hadapi Kendala, Keraguan, atau Kebingungan?

5 Februari 2022, 01:18 WIB
Penampakan rumah sekaligus kantor Yayasan Bina Prestasi Nasional di Jalancagak, Subang, sebelum terjadinya pembunuhan ibu dan anak dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). /Google Maps/

DESKJABAR - Setelah lima bulan berlalu, benang kusut penyidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban Tuti Suhartini (55), dan Amelia Mustika Ratu (23), belum juga terurai.

Padahal, dalam upaya menguak kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, tim penyidik Polda Jabar sudah melakukan 5 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan 2 kali autopsi jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Tim penyidik juga sudah menambah jumlah saksi menjadi total 69 plus 7 saksi ahli dari total sebelumnya 55 saksi.

Baca Juga: Jelang Deadline Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Bantu Jual Tanah Teman

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto mengungkapkan hal itu saat Polda Jabar merilis sketsa wajah terduga pembunuh, Rabu, 29 Desember 2021.

Kombes Pol Yani Sudarto juga menyadari bahwa tingkat kesulitan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sangat tinggi.

"Kenapa kasus ini tingkat kesulitannya sangat tinggi, karena sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan dua alat bukti," kata dia kala itu.

Alhasil, sampai hari ini, Sabtu, 5 Februari 2022, tim penyidik Polda Jabar belum  dapat memenuhi target pengungkapan kasus Subang pada awal tahun 2022 seperti yang dicanangkan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana pada 29 Desember 2021.

Masih bersifat spekulatif

Sejumlah ahli krimonologi dan pakar hukum pun pernah menyampaikan pendapat mengenai benang kusut perkembangan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tersebut. 

Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar saat diwawancara tim DeskJabar.com pada Jumat, 31 Desember 2021, bahkan menilai upaya pengungkapan kasus Subang masih bersifat spekulatif dan belum mengarah pada bukti kongkret yang kuat.

Baca Juga: Kasus Subang Bisa Menguap? Ternyata Ini Penyebabnya, Nama Polisi pun Dipertaruhkan

Yesmil Anwar yang juga penulis buku Pembaharuan Hukum Pidana itu  memperkirakan, tim penyidik masih ada keraguan dalam mengungkap kasus ini karena kurangnya alat bukti.

"Sepertinya ada keragu-raguan dari pihak kepolisian karena mereka menyadari alat buktinya masih kurang sehingga belum merasa nyaman untuk menentukan pasal berapa dan orangnya, siapa, bagaimana kejadiannya apakah dia kerja sendiri atau menyuruh orang lain," ucap Yesmil Anwar.

Ia pun meminta penyelidikan kasus Subang ini jangan hanya berkutat pada satu orang. Akan tetapi, selidiki pula hubungan-hubungan sosial antara korban ibu Tuti (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu alias Amel (23), dengan orang-orang di sekitarnya, yang misalnya punya bisnis dengannya.

Yesmil Anwar juga merasa polisi sebetulnya sudah sampai ke arah sana. Akan tetapi, untuk menentukan definitifnya masih ragu-ragu.

"Keragu-raguan semacam ini makin lama akan semakin mengaburkan jejak-jejak yang sifatnya digital atau jejak konkrit," ujarnya. 

Untuk itu, pakar kriminologi ini menyarankan agar upaya pembuktian forensik digital harus diulang dari awal.

Baca Juga: Kasus Subang Jelang Akhir Batas Waktu, Polda Jabar Terus Berpacu, Anjas Curhat Mulai Pusing dan Ragu

"Jadi menurut saya, kerja serius profesional dari polisi tidak boleh berhenti, harus lebih ditingkatkan agar kasus pembunuhan di Subang ini terungkap," kata ahli kriminologi tersebut.

Pakar hukum Heri Gunawan juga menilai perilisan sketsa pada akhir Desember 2021 menunjukkan bahwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini masih jauh dari pengungkapan.

Ia juga memastikan bahwa dengan keluarnya sketsa wajah yang disebar penyidik Polda Jabar mengisyaratkan bahwa pelakunya bukan saksi-saksi dan orang terperiksa lainnya.

"Kalau memang tersangkanya mereka, nanaonan (buat apa) bikin sketsa? Kan lucu karena Yoris, Yosep, Danu itu kan saksi yang sering kali diperiksa, berarti jelas orangnya," ujar Heri Gunawan kepada DeskJabar.com, Sabtu, 8 Januari 2022.

Bahkan, menurut dia, keluarnya sketsa tampak samping kanan dan belakang itu pun menunjukkan tim penyidik masih ada keraguan dan belum yakin.

Baca Juga: Kasus Subang Terupdate, Danu Bisa Bernapas Lega dan Tertawa Bahagia, Ini Alasannya

Kemungkinan polisi hadapi kendala

Dosen Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan memperkirakan, ada kemungkinan polisi menghadapi kendala dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini.

Alasannya, kata dia kepada DeskJabar.com, Minggu, 9 Januari 2022, polisi belum juga menemukan titik terang sehingga melakukan berbagai cara, termasuk menyebar sketsa terduga pembunuh kasus Subang ke masyarakat.

Agustinus Pohan menilai, upaya yang dilakukan polisi untuk meminta bantuan masyarakat dengan menyebarkan sketsa terduga pembunuh yang tidak jelas, akan menimbulkan banyak gesekan di masyarakat yang bisa mengganggu proses penyelidikan.

Menurut dia, penyebaran sketsa terduga pembunuh tidak akan berpengaruh pada percepatan pengungkapan kasus tersebut.

"Ini mah mungkin polisi sudah kebingungan barangkali. Tapi sekali lagi, ini karena polisi mendapat desakan dari masyarakat yang kuat sekali. Biarkanlah polisi bekerja," tutur Agustinus Pohan.

Peristiwa pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) terjadi pada 18 Agustus 2021. 

Baca Juga: Kasus Subang Dekati Tenggat Waktu Awal 2022, Kinerja Polisi Dipertaruhkan, Heri Gunawan: Publik akan Menilai

Jasad Tuti Suhartini dan Amel ditemukan di dalam bagasi mobil Toyota Alphard milik korban di halaman rumahnya di Kampung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Mobil Toyota Alphard dan Toyota Yaris warna kuning milik Amel masih disimpan di halaman kantor Polsek Jalancagak, di Subang.

Kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak tersebut sempat ditangani tim penyidik Polres Subang sebelum diambil alih Polda Jabar pada pertengahan November 2021. Tim penyidik juga mendapat bantuan dari Mabes Polri.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Dok. DeskJabar.com

Tags

Terkini

Terpopuler