HARI INI Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung Kembali Disidang di PN, Ini yang akan Dilakukan HW

20 Januari 2022, 06:26 WIB
Herry Wirawan, tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati oleh JPU. Aset Herry Wirawan terancam disita /Dok. Kejati Jawa Barat./

DESKJABAR- Herry Wirawan (HW) terdakwa kasus pemerkosa 12 santriwati di Bandung kembali akan disidangkan hari ini Kamis 20 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Sidang Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung itu diagendakan pembacaan pledoi atau memberikan nota pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan dan juga penasehat hukumnya Ira Mambo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar sebelumnya menuntut hukuman mati dan hukuman kebiri kimia dan juga denda serta hukuman lainnya. Pembacaan tuntutan itu langsung dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Asep Mulyana yang kini ramai dikaitkan dengan pernyataan kontroversial Arteria Dahlan.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Hukum Mati, Ditembak Jarak 5 Meter, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini dan Besok, 20-21 Januari 2022

 

Tuntutan hukuman mati pun menjadi perdebatan bahkan Komnas HAM menolak tuntutan hukuman mati tersebut. Namun sebagian besar masyarakat malah dukung tuntutan hukuman mati agar ada efek jera bari Herry Wirawan.

Kuasa hukum Herry Wirawan, Ira Mambo pun menyatakan tuntutan mati dan hukuman kebiri itu membuat sedih klien kami. Bahkan dia tidak bisa berbuat banyak dan tak bisa keluar kata kata ketika tuntutan itu dibacakan oleh jaksa.

 

"Saat itu memang dia terlihat sedih karena memang hukuman mati dan kebiri kimia itu sangatlah berat bagi siapapun termasuk bagi Herry Wirawan," ujarnya.

Ira Mambo saat ditanya lebih jauh soal tuntutan mati dan kebiri kimia pada Herry Wirawan tidak bisa menjawab banyak karena itu merupakan kasus dengan Undang Undang Perlindungan anak.

"Nanti akan kami sampaikan di pledoi atau nota pembelaan yang sidangnya akan digelar pada Kamis 20 Januari 2022 pekan depan.

Ira Mambo menyatakan Herry Wirasan sendiri pada saat sidang pembelaan nanti akan diberi kesempatan untuk mengungkapkan pembelaannya di depan majelis hakim.

"Kita tidak tahu apa yang akan diungkapkan dia, namun yang jelas dia diberi kesempatan untuk berbicara didepan hakim sebagai bentuk dari pembelaannya. Apakah digunakan atua tidak kesempatan itu kita tidak tahu," ujarnya.

Ira Mambo pun menyebutkan bahwa dari pihak pengacara juga akan membacakan nota pembelaannya di depan majelis hakim.

Ira pun menyebut bahwa memang hukuman mati itu adalah baru tuntutan yang diungkapkan oleh jaksa. "Perlu diingat bahwa yang kemarin itu bukan putusan majelis hakim tapi tuntutan dan kami akan melakukan pembelaan di sidang berikutnya," ujarnya.

Baca Juga: MENGUAK KASUS SUBANG, Ahli Sebut Otak Diduga Orang Dekat Tuti dan Amel, Tanggapan Rohman Hidayat Seperti Ini

Seperti diberitakan sebelumnya Herry Wirawan pemerkosa 12 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati, kebiri kimia dan juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.

Herry Wirawan disidangkan dengan penjagaan super ketat, selain itu selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Selasa 11 Januari 2022 tidak boleh ada yang meliput alias tertutup untuk umum.

Tuntutan hukuman mati tersebut cukup maksimal dan memang sudah didengungkan jauh jauh hari di ranah publik karena kejahatan Herry Wirawan ini sangat luar biasa.

Atas perbuatannya itu, jaksa penuntut umum menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Herry disebut terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 yentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: BMKG, Gempa Terkini Sorong Hari Ini Berkekuatan Cukup Kencang, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan

Kronologi kasus

Seperti diketahui, Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.
DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.
Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

 

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Garut, Kamis 20 Januari 2022 dan Doa Dijauhkan dari  Pikun Kata Buya Yahya

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler