Herry Wirawan Pemerkosa 12 Santriwati di Hukum Mati, Ditembak Jarak 5 Meter, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya

20 Januari 2022, 06:06 WIB
Penasehat Hukum Ira Mambo S.H., dan terdakwa Herry Wirawan /kolase

DESKJABAR- Adanya informasi heboh dan viral mengenai Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung yang dihukum mati dengan cara ditembak jarak 5 meter tepat pada jantungnya ditanggapi pihak pengacara Herry Wirawan.

Ramainya informasi mengenai Herry Wirawan telah menjalani hukuman mati dengan cara ditempat jarak 5 meter tepat di jantung ramai di kanal TikTok dan juga di media sosial lainnya.

Namun informasi tersebut sempat ditanggapi juga oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil. Kini penasehat hukum Herry Wirawan menanggapinya dan hari ini Kamis 20 Januari 2022, akan menjalani sidang kembai di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Jadwal dan Lokasi Terbaru Hari Ini dan Besok, 20-21 Januari 2022

Menurut Penasehat hukum Ira Mambo yang selama ini mendampingi Herry Wirawan dari pertama sidang hingga memasuki babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

Ira Mambo menyatakan bahwa Herry Wirawan baik baik saja selama berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru Bandung. Tidak ada keluhan atau apa permasalahan lainnya.

Menurut Ira Mambo ketika di Rutan Kebonwaru pun dia aktivitas berjalan seperti biasa, dan sehat sehat saja. Lalu ibadah juga berjalan tidak ada gangguan.

Menurut Ira Mambo kliennya Herry Wirawan kini sedang konsentrasi untuk menghadapi tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, terlebih tuntutannya cukup berat.

Herry Wirawan juga sedang membuat nota pembelaan untuk dirinya atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa penuntut umum.

Seperti diketahui, viral dan heboh di media sosial tentang adanya informasi Herry Wirawan terdakwa pemerkosa 12 santriwati di Bandung telah dihukum mati.

Seperti unggahan dalam akun TikTok @ysyah14 disebutkan Herry Wirawan telah dieksekusi hukuman mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter tempat di bagian jantung.

Dalam unggahan tersebut berjudul 'Akhirnya Di Hukum Mati" tersebut dipajang foto yang berisi sebuah artikel yang dan foto foto Herry Wirawan yang tengah diseret jaksa.

Baca Juga: Jadwal Sholat Kuningan Kamis 20 Januari 2022, Ini Waktunya

Kemudian dalam akun yang lainnya juga ada beberapa unggahan memperlihatkan Herry Wirawan tengah dibawah oleh petugas kejaksaan, dan terlihat para eksekutor berseragam hitam hitam sebagai algojonya.

"Akhirnya Tepat Hari Ini Guru Yang H4mili Santri Akun Ditemb4k Dalam Jarak 5 Meter Tepat di Bagian Jantung".

Berdasarkan penelusuran ternyata memang informasi tersebut tidak jelas alias informasi yang menyesatkan.

Hal tersebut juga dipastikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil yang menegaskan bahwa proses persidangan masih berlangsung.

Untuk persidangan selanjutnya adalah akan dilaksanakan pada Kamis 20 Januari 2021 dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa Herry Wirawan dan penasehat hukumnya.

Tentu saja ini masih dalam perjalanan dan belum ada vonis. Apakah vonis mati atau tidak adalah kewenangan hakim namun yang jelas jaksa berharap Herry Wirawan bisa dihukum maksimal sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca Juga: BMKG, Gempa Terkini Sorong Hari Ini Berkekuatan Cukup Kencang, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan

Jadi kalau ada informasi bahwa Herry Wirawan telah dieksekusi mati dengan cara ditembak dalam jarak 5 meter adalah tidak benar.

Persidangannya pun belum selesai, dan vonis pun belum dibacakan. Perjalanan sidang masih ada beberapa agenda lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum, menuntut Herry Wirawan dengan vonis hukuman mati dan kebiri kimia serta denda.

Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar pada Selasa pekan lalu. JPU langsung dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana.

Banyak alasan yang menjadi pertimbangan tuntutan hukuman mati bagi Herry Wirawan, salah satunya dilakukan pada anak dibawah umur, korbannya banyak, meresahkan masyarakat, membawa embel embel nama agama.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler