TERKINI TABRAKAN NAGREG: TEGA! Ini 2 Motif Yang Diduga Menjadi Alasan Kolonel Priyanto Lakukan Ini

4 Januari 2022, 13:59 WIB
Suasana rekonstruksi tabrakan sejoli di Ciaro, Nagreg, Kabupaten Bandung hari ini Senin, 3 Januari 2022. /prfmnews.id/Budi Satria/prfmnews.id

DESKJABAR - Kasus tabrakan Nagreg yang menewaskan sejoli Hadi Saputra (16) dan Salsabila (14) pada tanggal 8 Desember 2021, menimbulkan tanda tanya besar.

Mengapa tersangka Kolonel Inf. Priyanto mampu memerintahkan dua bawahannya, yakni Kopral Satu Andreas Dwi Atmoko (DA), dan Kopral Dua Ahmad Sholeh untuk membuang jenazah korban ke Sungai Serayu Cilacap. Apalagi diketahui salah satu korban saat dibuang masih dalam kondisi hidup.

“Seyogianya, kolonel tersebut sebagai orang yang sudah matang dan sudah menempuh tekanan-tekanan yang berat, maka mestinya dia tidak berpikir pendek seperti itu," ungkap Pakar Kriminologi dan juga Psikologi Kriminal Universitas Indonesia, Prof. Adrianus Meliala pada DeskJabar.com, Selasa, 4 Januari 2022.

Baca Juga: UPDATE TERKINI Kasus Tabrak Lari Nagreg, Puspomad Ungkap Motif Buang Handi dan Salsabila ke Sungai

Ia menegaskan, Kolonel Priyanto seharusnya tidak panik dan tidak hanya egosentrik pada dirinya sendiri, tapi melihat keadaan korban.

"Itu yang sungguh membuat orang kecewa sebetulnya, bagaimana nih hasil pelatihan, pengalaman, integritas yang sudah sedemikian lama? Kok dia hanya mementingkan dirinya sendiri saja?” kata Adrianus Meliala.

Menurut dia, jika melihat dari korban tabrakan Nagreg ada yang belum meninggal dunia, kemudian sudah ada rencana untuk mengangkat sejoli Hadi dan Salsabila tersebut ke mobil. Lalu, ada pula waktu yang digunakan untuk berpikir mau diapakan korban tabrakan Nagreg tersebut, maka sudah masuk pada pasal pembunuhan berencana.

Adrianus Meliala berpendapat, ada 2 motif yang diduga kuat membuat Kolonel Priyanto melalukan tindak kriminal pada kasus tabrakan Nagreg tersebut.

Pertama, ia diduga ingin menyelamatkan kariernya. Kedua, Kolonel Priyanto ingin menunjukkan “power”-nya kepada dua bawahannya tersebut.

Untuk kasus ini, kata Adrianus melanjutkan, sepenuhnya masalah psikologis. Bukan dalam arti gangguan jiwa, tapi pada keadaan emosi yang membuat seseorang melakukan tindak kriminal.

Baca Juga: TERUPDATE TABRAKAN NAGREG: Inilah 2 Dugaan Motif Kolonel Priyanto Menurut Pakar Psikologi Kriminal

"Kalau dikatakan, dia kolonel dan harusnya dia tenang, ini malah kebalik. Karena apa? Karena dia ini kolonel yang memiliki karier cukup baik. Yang artinya, tinggal nunggu waktu untuk mendapat jabatan yang lebih tinggi atau dalam bahasa tentara dapat bintang atau pecah bintang,” katanya menjelaskan.

Oleh karena itu, lanjut Adrianus, tersangka Kolonel Priyanto ini tentu berharap bahwa proses menuju pecah bintang itu berjalan mulus dan jangan sampai ada yang mengganggu. Tapi dengan adanya tabrakan Nagreg yang menewaskan dua sejoli itu tentu akan mengganggu kariernya.

“Kejadian tersebut dianggapnya sebagai sesuatu yang dapat mengganggu proses pecah bintangnya. Maka kemudian dia mengambil langkah pendek tersebut. Itu dugaan motif yang pertama,” ujar pria yang mendapat Master Psikologi Kriminal dari The Manchester Metropolitan University tersebut menjelaskan.

Lebih lanjut Adrianus memaparkan dugaan motif yang kedua, yakni secara psikologis, tersangka Kolonel Priyanto ingin menunjukkan kehebatannya atau power-nya kepada kedua bawahannya tersebut ketika menghadapi masalah pada kasus tabrak lari dua sejoli tersebut.

“Saat kejadian kan dia sedang bersama-sama dengan bawahannya yang bukan bawahan langsung karena beda satuan. Sudah bukan anak buahnya langsung, pangkatnya juga berbeda jauh dengan dia. Jadi dia merasa harus menunjukkan suatu ketegaran di depan anak buah. Itu memang jeleknya orang yang ingin terlihat hebat di mata anak buah dan memaksakan power-nya kepada anak buah,” ujarnya lagi.

Kendati demikian, Adrianus Meliala pun menyatakan bahwa kejadian yang menimpa Kolonel Priyanto dalam kasus tabrakan Nagreg tersebut bisa terjadi pada siapa saja.

“Saya rasa ini berlaku pada semua orang, jadi tidak juga menyalahkan yang bersangkutan terlalu dalam, karena semua ini bisa terjadi pada siapapun. Betapa satu roda kehidupan itu bisa tiba-tiba berubah dari yang tadinya di atas, gara-gara dia ambil keputusan yang salah sedikit saja lalu mengubah semua roda kehidupannya,” katanya menegaskan.

Baca Juga: SKETSA TERDUGA PEMBUNUH DI SUBANG jadi Polemik di Masyarakat, Mirip Saksi yang Muda Ini?

Hukum berat

Sebelumnya, pakar militer dari Universitas Padjadjaran, Prof. Muradi mengatakan, oknum TNI pelaku tabrak lari Nagreg yang menewaskan sejoli Handi dan Salsabila tidak bisa dimaafkan dan harus dihukum seberat-beratnya. Khususnya Kolonel Priyanto yang diketahui sebagai inisiator untuk membuang jenazah sejoli itu ke sungai Serayu, Cilacap.

“Salah satu yang menjadi pemberat Kolonel P dalam kecelakaan Nagreg ini adalah karena dia merupakan perwira, tingkat kolonel dan menjadi inisiator. Berbicara psikologis militer, posisi kolonel harusnya tidak boleh panik atau ragu-ragu dalam dalam mengambil keputusan. Apalagi dalam kasus Nagreg ini, yang jelas-jelas melanggar hukum bukan hanya 1 tapi 3 kejahatan sekaligus,” ujarnya ketika dihubungi DeskJabar.com, Minggu 2 Januari 2022.

Lebih lanjut Muradi menjelaskan. Tiga pelanggaran hukum yang dilakukan para oknum TNI tersebut; pertama, menabrak orang hingga meninggal dunia itu melanggar UU Lalu Lintas. Kedua, tidak bertanggung jawab dengan membuang jenazah. Ketiga, membunuh satu korban yang masih hidup, sebelum akhirnya dua sejoli itu dibuang ke sungai Serayu.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler