BESOK Rekonstruksi Kasus Nagreg, Pakar Militer Berharap Mengetahui Motif Kolonel P Jadi Inisiator Pembunuhan

2 Januari 2022, 16:38 WIB
Rekosntruksi kecelakaan Nagregyang menewaslkan Handi dan Salsabila akan dilakukan besok, /Jurnal Garut/Muhammad Nur/

 

 

DESKJABAR - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan rekonstruksi kasus kecelakaan Nagreg oleh tiga oknum TNI yang menewaskan Handi (16) dan Salsabila (14) akan dilakukan Senin 3 Januari 2022. Rekonstruksi kemudian akan langsung dilanjutkan ke Sungai Serayu tempat para oknum TNI itu membuang jenazah dua sejoli tersebut.

"Tapi kalau hari Senin ternyata rekonstruksi di Nagreg agak lama, maka untuk rekonstruksi di jembatan Sungai Serayu akan dilakukan pada hari Selasa (4/1)," kata Jenderal Andika Perkasa  menambahkan.

Ketiga oknum TNI yang terlibat dalam kecelakaan Nagreg yang menewaskan korban Handi dan Salsabila adalah Kolonel Infanteri P yang dinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro).

Baca Juga: Hukum Berat Perwira TNI Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg, Ini Tiga Alasannya Menurut Pengamat Millter

Pada  saat peristiwa kecelakaan Nagreg terjadi, mereka menggunakan mobil Isuzu Panther hitam dengan plat nomor B-300-Q yang dikemudikan Koptu DA.

Jenderal Andika Perkasa juga menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga oknum TNI pada kecelakaan Nagreg tersebut. Ia menyebutkan, Kolonel P bertindak sebagai inisiator pada peristiwa tersebut, termasuk pada pasal pembunuhan berencana.

Pakar Militer Universitas Padjadjaran Prof. Muradi menyambut baik proses rekonstruksi itu. Ia pun berharap segera menemukan alasan mengapa seorang perwira setingkat Kolonel mampu menjadi inisiator pembunuhan berencana pada kasus Nagreg tersebut.

“Kasus kecelakaan Nagreg ini memang agak aneh ya. Sebab kalau betul kecelakaan terjadi karena kelalaian supir, kenapa tidak bawa ke rumah sakit. Kalaupun korban meninggal, kan bisa  diproses hukum," kata Muradi.

Baca Juga: LANJUTAN Kasus Subang, Anjas : Ada Orang Beresiko Dikorbankan oleh Pelaku Pembunuhan

"Kalau dia minta maaf pada keluarga korban dan diterima permintaan maafnya paling hanya menjalani  hukuman kelalaian sekitar 6 bulan hingga 1,5 tahun. Jadi dia tidak perlu kehilangan malu, jabatan ataupun pangkat,” tutur Muradi kepada DeskJabar.com yang dihubungi Minggu 2 Januari 2022.

Namun di luar dugaan, lanjut Muradi, Kolonel P justru berupaya menghapus jejak dan membuang korban kecelakaan Nagreg yang merupakan dua sejoli itu ke Sungai Serayu Cilacap.

“Ini kan aneh, korban dibawa, ketika meninggal malah dibuang ke sungai. Kalau memang tidak ada seusatu yang dia sembunyikan, katakanlah mereka memang sedang bertugas, pasti dia akan bertanggung jawab membawa korban ke RS terdekat," katanya.

"Tapi memang tidak masuk akal juga sih kalau dia tugas di Garut karena penempatan kerjanya di Kodam Merdeka Manado. Jadi  apa yang  membuat dia sampai ke Garut? Itu yang perlu kita dalami benar,” kata Muradi menjelaskan.

Baca Juga: BMKG Catat 3 Juta Kejadian Petir di Jabar, Terbanyak di Subang, Sumedang, KBB, dan Kota Sukabumi

Muradi melanjutkan, ada dua kemungkinan mengapa Kolonel P ingin menghilangkan jejak korban kecelakaan Nagreg tersebut. Pertama, dia tidak ingin keberadaannya di Garut diketahui baik oleh atasannya maupun oleh orang lain. Kedua, dia panik menghadapi situasi tersebut

“Kalau menurut saya dia bukan sekedar panik, tapi dia hanya tidak ingin keberadaannya di Garut diketahui. Tapi kenapa? Kalau dalam mobil itu, semuanya bintara saya masih maklum. Tapi dia perwira setingkat  kolonel yang sudah paham betul psikologis di kondisi seperti itu," kata dia.

"Kesalahan fatal dia adalah menghilangkan jejak dan membunuh. Kalaupun sekarang dia mengakui kesalahannya, sudah tidak bisa dimaafkan lagi, karena dia sudah melakukan kejahatan berat,”  ujar pria kelahiran 10 Mei itu lagi.***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Tags

Terkini

Terpopuler