Inilah Pengadilan yang Akan Adili 3 Oknum TNI AD Terduga Penabrak Sejoli di Nagreg

26 Desember 2021, 11:33 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD masih menjalani proses hukum. /DeskJabar/Yedi Supriadi/yedi supriadi

DESKJABAR - Tiga oknum TNI AD yang terlibat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan sejoli, Handi dan Salsabila, di Nagreg, Kabupaten Bandung, masih menjalani proses hukum.

Pada Rabu 22 Desember 2021, Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung yang terjadi pada 8 Desember 2021.

Pada peristiwa tersebut, kedua korban, Handi dan Salsabila ditemukan di dua titik berbeda di sepanjang aliran Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, pada 11 Desember 2021.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Pasal Pidananya

Terkait dugaan tersebut, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Namun, berbeda dengan proses hukum pidana yang dihadapi warga sipil, para anggota militer ini akan diadili pada pengadilan militer. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Pengadilan Militer ini mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana tersebut masih terdaftar sebagai: 

  1. Prajurit; 
  2. Berdasarkan undang-undang dianggap sebagai prajurit; 
  3. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang; 
  4. seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer

Sesuai pasal 15, pada tingkat pertama, Pengadilan Militer atau Pengadilan Militer Tinggi akan memeriksa dan memutuskan perkara pidana tiga oknum TNI AD tersebut.

Baca Juga: Jenderal Andika Perkasa Tegas, Oknum Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997, Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya berpangkat kapten ke bawah dan Pengadilan Militer Tinggi menjadi pengadilan tingkat bandingnya.

Sementara itu, Pengadilan Militer Tinggi menjadi pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana yang terdakwanya atau salah satu terdakwanya berpangkat mayor ke atas.

ke-3 Oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut adalah :

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka): tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro): tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro): tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka kedua oknum berpangkat kopral dua akan disidang di Pengadilan Militer sementara oknum berpangkat Kolonel akan disidang di Pengadilan Militer Tinggi.

Baca Juga: TIGA OKNUM TNI AD Penabrak Sejoli, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa: Proses Hukum dan Pecat

Peraturan Perundangan yang bisa dikenakan terhadap 3 oknum TNI AD tersebut antara lain :

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Berbagai Sumber TNI AD UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1997 TENTANG

Tags

Terkini

Terpopuler