DESKJABAR - Memasuki hari ke 79 kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang masih belum menemukan titik terang, tapi masalah mulai mengerucut pada Danu yang sekarang menjadi saksi kunci, dan kemungkinan mengarah dari saksi menjadi tersangka, polisi masih mendalaminya dan tidak gegabah dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Sekarang sudah 4 kali pemeriksaan oleh tim penyidik dari Kepolisian tertuju pada Danu, yang sekarang mulai menyeretnya menjadi saksi kunci utama untuk memperdalam fakta-fakta dan pengakuan Danu dalam Kasus Pembunuhan ibu dan anak di Subang, meskipun dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah.
Dalam pemanggilan lanjutan ke 3 hari Senin 1 November 2021, Danu hadir di dampingi tim pengacara dari ATS Lawfirm.
Baca Juga: TANGKAP!! Oknum Banpol yang Menerobos Garis Polisi di Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Dalam pemeriksaan Danu ke 3 pemeriksa dari tim penyidik dari Mabes Polri, Bin dan ahli forensik.
Pada pemeriksaan ke 4 atau lanjutan kepada Danu pada Selasa 2 November 2021 merupakan yang ke-4 kalinya dan pemeriksaan sekarang bersama kedua orang tua Danu, setelah pemanggilan pertama dan kedua pada Kamis 28 Oktober 2021 dan Jumat 29 Oktober 2021, serta Senin 1 November 2021.
Sehingga sekarang penyidik terfokus pada Danu, dan sekarang mulai terbongkar keterlibatan Danu dalam hasil penyelidikan 4 kali berturut-turut dalam sepekan, tapi polisi tidak gegabah dalam menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Pada pemeriksaan ke 4 hari Selasa 2 November 2021, tim penyidik hanya memberikan pertanyaan 5 hingga 12 pertanyaan kepada Danu.
Baca Juga: UNGKAP Kasus Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Kamis Ini ATS Lawfirm Dampingi Danu di Polres Subang
Ada beberapa fakta-fakta pengakuan Danu yang menyeretnya dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.
Menerobos garis polisi (police line) yang bisa dikategorikan melanggar hukum Pidana
Kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat SH dengan terang terangan meminta Muhammad Ramdanu alias Danu dan oknum Banpol segera ditetapkan menjadi tersangka.
Pernyataan itu mengejutkan kuasa hukum Yosef Subang ini bukan tanpa alasan, karena menurutnya Danu dan oknum Banpol itu telah leluasa menerobos garis polisi (police line) Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuh ibu dan anak di Subang yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Menurut Rohman Hidayat, bila menerobos berarti sudah melanggar KUH Pidana karena saja mereka menghilangkan barang bukti seperti diatur dalam pasal 221 ayat 2 KUHP
Rohman Hidayat pun membuat pernyataan itu karena memang kuasa hukum Danu pun mengakuinya bahwa Danu disuruh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuh ibu dan anak di Subang.
Yang jelas setelah di police line siapapun tidak boleh masuk ke TKP dan barang siapa yang masuk itu sudah melanggar KUHP dan bisa dijadikan tersangka, makanya saya minta Polisi segera menetapkan Danu dan oknum Banpol sebagai tersangka," ungkap Rohman
Membersihkan bak mandi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) meskipun Danu mengakui disuruh seseorang yang diduga Banpol, dan sekarang lagi diusut oleh tim penyidik kepolisian akan kebenaran pengakuan Danu.
Adanya tapak tangan dan puntung rokok di sekitar lokasi kejadian dan diakui oleh Danu. Tapak tangan Danu di sekitar lokasi karena dia disuruh membantu membuka pintu yang susah dibuka dan tidak memakai sarung tangan.
Adanya sidik jari di dalam mobil, Mengenai sidik jari Danu di mobil tempat pembunuhan, Danu mengaku sempat diajak oleh Polisi."Disuruh sama polisi, sama Polisi ikut, Danu juga tadinya gak mau ikut, jadi ikut aja, nurut," ungkap Danu
Achmad Taufan menjelaskan alasan Danu tidak konsisten dalam memberikan pernyataan. Hal tersebut berkaitan dengan psikologis.
Rasa tegang dan terpukul harus mengalami kejadian tragis di usia muda mempengaruhinya. "Kami dari kuasa hukum bisa memaklumi bahwa Danu ini masih sangat muda dan di usia muda mengalami kejadian luar biasa."***