Kejati Jabar Usut Kasus Korupsi Maling Duit Rakyat di PT PG Rajawali II Cirebon Kerugian Negara Rp50 Miliar

22 Oktober 2021, 09:36 WIB
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono saat memberikan keterangan pers kepada wartawan soal pengusutan kasus korupsi di PT PG Rajawali II Cirebon kerugian negara Rp50 miliar /yedi supriadi

DESKJABAR- Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi, maling duit rakyat di perusaan PT PG Rajawali II Cirebon.

Dugaan kerugian negara kasus korupsi, maling duit rakyat yang diusust Kejati Jabar cukup fantastis yakni mencapai Rp50 miliar.

Kejati Jabar pun telah merilisnya kasus korupsi PG Rajali II Cirebon tersebut dan telah meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Dadang Suganda Sebut Minat Warga Bandung Pilih Jurusan Perdagangan Internasional Tinggi

Baca Juga: RTH Kota Bandung, Tak Ada Pengawasan dan Penindakan Hukum untuk Tanah Privat Soal Ruang Terbuka Hijau

Baca Juga: MENCARI Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Yosef diperiksa hingga Larut Malam, Ada Apa?

Tim Kejati Jabar telah meningkatkan status penyelidikan ke tingkat penyidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.

"Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1084/M.2.1/Fd.1/10/2021 tanggal 21 Oktober 2021," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono dalam keterangannya, kepada wartawan Jumat 22 Oktober 2021 pagi.

Dijelaskan Riyono modus operandi yang dilakukan, sekitar bulan November s.d Desember 2020, telah terjadi penyimpangan dalam Pengeluaran Delivery Order Gula di PT PG Rajawali II.

Menurut Riyono, PT PG Rajawali II merupakan anak perusahaan (AP) dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) yang bergerak di bidang agroindustri khususnya industri gula yang berlokasi di Cirebon.

Baca Juga: Kata Kata Hari Santri 2021, KEREN dan KECE, Cukup Copy Paste Aja Sebar di Facebook, Instagram, Twitter

Baca Juga: Memperingati Hari Santri 2021, Lirik Lagu Ya Lal Wathon dengan Artinya

Dalam pengeluaran Delivery Order Gula tersebut dilakukan tanpa memperhatikan prinsip good corporate governance (Keputusan Direksi PT. PG Rajawali II tentang mekanisme penjualan gula dan beberapa ketentuan SOP lainnya) antara PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha.

Menurut Riyoo, hal itu dilakukan dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.

Kemudian PT PG. Rajawali II menerbitkan Delivery Order gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 50 milyar.

Baca Juga: Bisnis Pertanian, PT Agro Jabar Lakukan Kolaborasi dan Inovasi Dengan Banyak Perusahaan

Menurutnya dalam proses penyelidikan, Tim penyelidik telah melakukan permintaan keterangan kepada 20 (dua puluh) orang dari pihak-pihak terkait dan Ahli.

"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp 50 milyar," katanya.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler