Kembali, Diduga MALING DUIT RAKYAT di Proyek RTH Alun Alun Indramayu, Kejati Jabar Tahan Dua Pajabat

30 September 2021, 05:43 WIB
Aparat Kejaksaan Tinggi Jabar saat memasang borgol pada salah seorang pejabat Indramayu sebelum dijebloskan ke penjara, Rabu 29 September 2021 /yedi supriadi


DESKJABAR- Indramayu, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan dua pejabat Indramayu karena kasus dugaan korupsi, maling duit rakyat dalam proyek penataan ruang terbuka hijau (RTH) alun alun Kabupaten Indramayu.

Dua pejabat asal Indramayu yang ditahan karena diduga maling duit rakyat tersebut adalah Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu berinisial S dan Kabid Kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu bernisial BSM.

Total anggaran dalam proyek tersebut yakni sebesar Rp15 miliar. Penyidik Kejati Jabar menduga kerugian negara sebesar Rp2 miliar menjadi bancakan para pejabat tersebut.

Baca Juga: BANYAK HADIAH! Ayo Klaim Kode Redeem FF 30 September 2021 TERBARU: Ada M1887 SG Ungu, Skin Karakter, Loot Box

Baca Juga: Dinilai Banyak yang Rancu, Politisi PAN Gugat Tatib DPRD, Isinya Salah Satunya Soal Pemilihan Wabup Bekasi

 

Selain dua pejabat dalam kasus dugaan maling duit rakyat, korupsi di Indramayu tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat juga menetapkan dua orang pihak swasta sebagai tersangka yakni PPP selaku Direktur Utama PT MPG dan N selaku makelar.

"Menahan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi untuk kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau kawasan Taman Alun-alun Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019" kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Riyono di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu 29 September 2021 petang.

Keempatnya ditetapkan tersangka. Namun dari empat orang, dua orang yakni S dan BSM dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan sejak pagi tadi.

Sementara dua tersangka lain PPP dan N belum ditahan lantaran meminta pemunduran jadwal pemeriksaan.

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 29 September 2021, ada skin senjata M416, perbandingan dengan AK47 di Free Fire

Baca Juga: Berita Persib Hari Ini Luncurkan Jersey Edisi Supporter, Harganya Tidak Lebih dari Rp 200 Ribu

"Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama dua puluh hari ke depan," katanya.

Kronologis dugaan korupsi, maling duit rakyat tersebut bermula pada tahun 2019 saat Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Provinsi Jabar untuk kehiyaan penataan RTH Alun-alun. Pagu anggaran penataan RTH tersebut senilai Rp 15 miliar.

"Terdiri dari tiga Pagu anggaran yaitu konsultan perencanaan, konsultan pengawas dan pelaksana," tuturnya.

Di dalam anggaran tersebut, untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas dikethaui telah terjadi pinjam bendera. Tersangka N meminjam bendera yang diketahui oleh tersangka BSM selaku PPK.

"Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah dibagi oleh tersangka N kepada tersangka BSM dan tersangka S selaku kepala dinas," kata dia.

Baca Juga: UPDATE MALAM! Ayo Klaim Kode Redeem FF Gratis, Ada 20 Kode Redeem FF Rabu 29 September 2021 Terbaru

Baca Juga: Ayo Sobat Miliki SG Ungu M1887 Hand of Hope hingga Diamond, Resmi di Kode Redeem FF Hari ini, Gratis Garena

Kemudian dalam pelaksanaan atau fisik pekerjaan, setelah habis kontrak tersangka S memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 persen. Hal ini dilakukan agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

"Pembayaran termin 100 persen ada dokumen yang direkayasa tanda tangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur," katanya.

Sementara PPP selaku pihak swasta dan penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak.

"Sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek," kata dia.

Akibat hal tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 14 miliar.

Baca Juga: MASIH AKTIF, Inilah 4 Kode Redeem FF TERBARU GRATIS yang Belum Digunakan: Ada Skin Costum dan M1887 SG Ungu

Baca Juga: BURUAN KLAIM! Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru dan Free Fire (FF) 29 September 2021, Berikut Cara Aktivasinya

Atas perbuatannya ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 
Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler