Dinilai Banyak yang Rancu, Politisi PAN Gugat Tatib DPRD, Isinya Salah Satunya Soal Pemilihan Wabup Bekasi

- 29 September 2021, 21:55 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi /ANTARA

DESKJABAR- Bekasi, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Rachmat Kartolo melakukan gugatan untuk dibatalkannya Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 20219 tentang Tata Tertib (Tatib).

 

Menurut Rachmat Kartolo, setidaknya terdapat tujuh ayat dari peraturan tersebut yang bermasalah dan berbenturan dengan aturan diatasanya. Pasal yang digugat masih berkaitan dengan mekanisme pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Bekasi.

Pemilihan Wabup Bekasi beberapa waktu lalu memanas karena ditolak Pemerintah Provinsi Jabar yang dinilai cacat prosedur karena prosedurnya tidak diusulkan melalui bupati Bekasi saat itu.

Baca Juga: Pengungkapan Pembunuh Ibu dan Anak di Subang, Ditanya Fitri Siapa Pelakunya, Amel Diam Seribu Basa

Baca Juga: Update Kode Redeem FF 29 September 2021, ada skin senjata M416, perbandingan dengan AK47 di Free Fire

Baca Juga: Berita Persib Hari Ini Luncurkan Jersey Edisi Supporter, Harganya Tidak Lebih dari Rp 200 Ribu

“Setidaknya ada tujuh pasal yang saya gugat, karena pasal dan ayat yang disusun DPRD tidak memenuhi asas kejelasan rumusan, dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Rachmat Kartolo kepada wartawan Rabu, 29 September 2021.

Ia membeberkan, dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi tentang tata tertib pada pasal 32, pasal 41 ayat (4) dan ayat (5), pasal 50, dan pasal 51 dalam penyusunannya tidak sesuai peraturan perundangan diatasnya yaitu Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana perubahan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x