Dinilai Banyak yang Rancu, Politisi PAN Gugat Tatib DPRD, Isinya Salah Satunya Soal Pemilihan Wabup Bekasi

- 29 September 2021, 21:55 WIB
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi /ANTARA

“Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan, terutama di pasal – pasal yang mengatur soal Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Wabup Bekasi),” ujarnya.

Baca Juga: BANYAK HADIAH! Ayo Klaim Kode Redeem FF 30 September 2021 TERBARU: Ada M1887 SG Ungu, Skin Karakter, Loot Box

Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Kamis 30 September 2021, Ini Waktunya

Kemudian lanjut dia, pada pasal 31 ayat 1 dan ayat 5 pasal 32, pasal 41, pasal 43, dan pasal 49 memiliki materi muatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi yaitu Undang – Undang 10 Tahun 2016 dan PP 12 Tahun 2018.

“Pada pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) kalau kita pelajari ayat ini bermakna imperatif namun abstrak karena tidak ada kejelasan maksud dan tujuan serta tidak memiliki dasar sama sekali dan bertentangan dengan Undang – Undang 10 Tahun 2016,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pembatalan pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 32, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 di Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.

“Setelah itu, saya juga mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana sesuai pasal 157 ayat (2) Jo Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tandasnya.

Baca Juga: UPDATE MALAM! Ayo Klaim Kode Redeem FF Gratis, Ada 20 Kode Redeem FF Rabu 29 September 2021 Terbaru

Baca Juga: Ayo Sobat Miliki SG Ungu M1887 Hand of Hope hingga Diamond, Resmi di Kode Redeem FF Hari ini, Gratis Garena

 

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah