“Jadi kalau kita perhatikan dalam pasal per pasal yang dibuat DPRD terkesan rancu dan memaksakan, terutama di pasal – pasal yang mengatur soal Pemilihan Wakil Bupati Bekasi (Wabup Bekasi),” ujarnya.
Baca Juga: Jadwal Sholat Majalengka Kamis 30 September 2021, Ini Waktunya
Kemudian lanjut dia, pada pasal 31 ayat 1 dan ayat 5 pasal 32, pasal 41, pasal 43, dan pasal 49 memiliki materi muatan yang tidak sesuai dan bertentangan dengan perundangan yang lebih tinggi yaitu Undang – Undang 10 Tahun 2016 dan PP 12 Tahun 2018.
“Pada pasal 41 ayat (4) dan ayat (5) kalau kita pelajari ayat ini bermakna imperatif namun abstrak karena tidak ada kejelasan maksud dan tujuan serta tidak memiliki dasar sama sekali dan bertentangan dengan Undang – Undang 10 Tahun 2016,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat untuk melakukan pembatalan pada Pasal 31 ayat (1) dan ayat (5), Pasal 32, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51 di Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib.
“Setelah itu, saya juga mengusulkan agar adanya penetapan pembentukan tim pengkajian peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib sebagaimana sesuai pasal 157 ayat (2) Jo Pasal 142 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 143 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018,” tandasnya.
Baca Juga: UPDATE MALAM! Ayo Klaim Kode Redeem FF Gratis, Ada 20 Kode Redeem FF Rabu 29 September 2021 Terbaru