Ajay M Priatna, Walikota Cimahi nonaktif Divonis 2 Tahun Dikenakan Uang Pengganti Rp1.5 Miliar

25 Agustus 2021, 12:07 WIB
Ajay M Priatna, Walikota Cimahi nonaktif saat diwawacari wartawan usai sidang. Ajay divonis 2 tahun penjara /yedi supriadi

DESKJABAR- Ajay M Priatna, Walikota Cimahi non aktif divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu 25 Agustus 2021.

Ajay M Priatna juga dikenakan harus membayar uang pengganti Rp 1.5 miliar dan dikenakan denda Rp 100 juta.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara kepada Ajay.

Baca Juga: Oknum Pegawai Bank BJB Bermitra dengan Pengangguran Menipu Yusa Rahmadi

Baca Juga: Chiki Fawzi Merilis Single “Bandara”, Tampilkan Nuasa Tahun 80an dan 90an

Majelis hakim yang diketuai Sulistiyono menyatakan terdakwa bersalah menerima gratifikasi dari pengusaha Jonathan.

Atas penerimaan uang tersebut Ajay melanggar pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ajay selama persidangan duduk dikursi pesakitan dengan memakai kemeja putih.

Baca Juga: Peristiwa Rengasdengklok: Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebelum Dibacakan Soekarno 17 Agustus 1945

Baca Juga: Apakah Roh Orang Meninggal Kembali Menjenguk Kita ? Ustadz asal Malaysia, Elyas Ismail Menjelaskan

"Penjatuhan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta," ucap Hakim Ketua Sulistiyono saat membacakan amar putusannya di ruang III Pengadilan Tipikor Bandung.

Ajay terbukti menerima suap sesuai dengan Pasal 11 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Kami berkesimpulan seluruh pasal yang didakwakan terpenuhi dan terbukti sah," kata dia.

 

Baca Juga: Biodata dan Agama Elly Kasim, yang Ikut Mengurusi Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Baca Juga: Rizky Billar Bagikan Kabar Duka, Penyanyi Legendaris Elly Kasim Meninggal Dunia

Hakim mengungkapkan ada hal memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Untuk hal meringankan, Ajay belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, diketahui dan dikehendaki terdakwa. Selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapus pertanggungjawaban diri," katanya.

Ajay penerima suap terkait dengan perizinan pengembangan RS Kasih Bunda Cimahi. Selain Ajay, Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan juga didakwa dan sudah divonis.

Baca Juga: Afghanistan Tidak Tampil di Paralimpiade Tokyo 2020, Tapi Benderanya Tetap Ikut Defile Pembukaan

Baca Juga: Sidang Aa Umbara Kembali Digelar, Jaksa KPK Sebut Ada 100 Saksi Termasuk Plt Bupati KBB Hengky Kurniawan

Uang Rp 1,6 miliar tersebut diberikan kepada Ajay secara bertahap. Uang tersebut diberikan dari Hutama Yonathan selalu Direktur Utama PT Mitra Medika Sejati sekaligus pemilik RSU Kasih Bunda.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerak agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya.

Uang miliaran rupiah itu diberikan kepada Ajay dengan maksud agar proyek pengembangan RSU Kasih Bunda itu tidak dipersulit oleh Ajay yang kala itu menjabat sebagai Wali Kota Cimahi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler