Dadang Suganda Dituntut 9 Tahun, Hakim Diharapkan Tak Terpengaruh Tuntutan Jaksa dan Bersikap Obyektif

17 Juni 2021, 13:44 WIB
Dadang Suganda saat memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 17 Juni 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Dadang Suganda, terdakwa kasus Korupsi RTH Kota Bandung dituntut 9 tahun jaksa KPK terkesan panik, karena dalam persidangan tidak mampu membukikan dakwaan.

Semua amar tuntutannya secara terinci satu persatu mampu dipatahkan oleh pledoi Dadang Suganda yang dibacakan oleh penasehat hukumnya.

Dari itulah berharap majelis hakim obyektif dalam memutuskan perkara harus sesuai dengan fakta persidangan, jangan merasa terpengaruh oleh tuntutan JPU, apalagi ada intimidasi.

Baca Juga: Sidang Dadang Suganda, Hakim Harus Objektif Memutus Sesuai Fakta Persidangan, Jangan Silau Nama Besar KPK

Salah seorang penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin menilai semua paparan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia mengambil salah satu contohnya, yakni soal keterangan saksi dari Bank Bukopin. Saksi itu menurut jaksa mengaku tidak ditekan oleh penyidik.

Namun fakta yang terungkap pada persidangan beberapa waktu lalu, saksi tersebut mengakui adanya tekanan pada proses penyidikan.

"Kami sudah sampaikan dalam pleidoi, tetap mengambil apa yang ada dalam fakta persidangan. Mulai dari RTHn-ya maupun TPPU-nya," ujar Anwar usai persidangan.

Ia menyatakan, dalam kasus ini sebenarnya pihak Pemkot Bandung sama sekali tidak dirugikan. Saksi dalam persidangan, mulai dari lurah, camat dan lainnya menyatakan harga tanah yang dibeli sudah sesuai pasaran.

"Jadi kalau melihat sekarang, JPU ini hanya berpegangan pada yang tertera dalam berita acara pemeriksaan, bukan dari fakta persidangan. Semua fakta yang terungkap dalam persidangan tidak pernah disampaikan," tuturnya.

Terkait pencucian uang, Anwar menyatakan pihaknya dalam pledoi sudah membuktikan tidak ada tindak pidana tersebut. Semua harta yang dimiliki Dadang jelas halal dari hasil jual-beli.

"Kalaupun ada kerugian, di mana kerugian negaranya, kan tidak ada? Ada juga keuntungan, sah-sah saja umpamanya terdakwa pemilik tanah mendapat keuntungan dan itu sudah dinikmati sama pemerintah Kota Bandung. Keteranga ini sesuai dengan keterangan Kepala BPKAD dulu. Jadi tidak ada pencucian uang dalam hal ini," paparnya.

Ditambahkan Anwar, pihaknya akan menjawab replik dari jaksa dalam sidang yang kembali digelar dua pekan mendatang. Namun dari replik yang dibacakan jaksa hari ini, terkesan dipaksakan. Bahkan jaksa terkesan panik.

"Sangat kelihatan sekali (panik). Jadi memang kepanikan karena dalam berita acara pemeriksaan selama dalam penyelidikan itu berbeda jauh dengan fakta dipersidangan semua terungkap. Kami tidak heran kenapa jaksa seperti itu, sah-sah saja," tuturnya.

Pihaknya, ujar Anwar, mengeluarkan dalil-dalil bantahan bukan tanpa bukti. Berbeda dengan kasus dugaan korupsi lainnya, Anwar menyebut pihaknya memegang bukti kuat jika Dadang tidak seperti yang dituduhkan jaksa KPK.

"Dari saksi Edi Siswadi dan Herry Nurhayat saja sudah jelas semua tuduhan itu terbantahkan. Kami juga bisa membuktikannya dengan fakta dan bukti-bukti kuat," tandas Anwar.

Suasana sidang Dadang Suganda saat jaksa KPK membacakan replik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kamis 17 Juni 2021 yedi supriadi

Merasa Didzolimi

"Kami berharap obyektif dalam memutuskan perkara, tidak terpengaruh oleh tuntutan jaksa yang terkesan berlebihan (dzolim)," ujar Dadang Suganda kepada wartawan yang disampaikan seusai sidang yang digelar Kamis 17 Juni 2021.

"Menanggapi replik tadi saya santai saja, karena memang tugasnya mereka membacakan. Dan itu merupakan salah satu bukti bahwa kurang begitu yakinnya mereka terhadap apa yang ditanyakan, sehingga membuat replik secara tertulis di luar kebiasaan KPK," tutur Dadang Suganda.

Dadang meyakini dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa. Apa yang dituntut oleh jaksa, ujar Dadang, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Bagaimana caranya saya bisa ngambil uang kalau tidak diberi. Judulnya saya itu menerima ganti rugi, mendapat keuntungan, bukan mencuri atau korupsi. Seorang swasta pedagang di situ kuncinya," tegas Dadang.

Dadang juga membantah adanya persekongkolan dengan aparatur sipil negara dalam pengadaan lahan RTH. Dari fakta persidangan, saksi-saksi juga menegaskan banyak yang tidak mengenal dirinya.

Berbeda halnya dengan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang memang saling terkait.

"Mereka itu yang main. Kalau dengan saya tidak ada kaitan. Waktu dan tempatnya juga berbeda," kata dia.

"Saya yang menjadi korban, ditetapkan sebagai tersangka. Orang-orang mendapat ganti rugi, uangnya diambil tanahnya ditarik, dulu tanahnya Rp 200 ribu satu meter sekarang sudah Rp 2 juta. Siapa yang dirugikan dan diuntungkan sebenarnya? Negara jelas yang diuntungkan, saya dirugikan," paparnya.

Dadang pun menilai ada ketidak adilan dalam kasus ini sehingga dirinya menjadi terdakwa. KPK, ujarnya, hanya menjerat dirinya demi untuk merampas harta.

"Ini sudah berlebihan. Contohnya, kalau memang dianggap saya bersalah, kenapa yang lain hanya dituntut empat tahun? Sedangkan saya yang hanya dianggap turut serta dituntut sembilan tahun. Saya melihat ini ada kepanikan di JPU, jadi saya kira tolong sampaikan saja apa yang ada dalam fakta persidangan," terangnya.

Dadang dalam kesempatan itu juga membantah tuduhan sebagia makelar tanah hingga king maker pengadaan lahan untuk RTH di Kota Bandung.

"Kalau makelar, kita terima ganti rugi pasti uang diserahkan ke pemiliknya dan sisanya baru ada untuk saya, kan begitu. Nah ini terbukti (semua) uang hasil ganti rugi dari pemerintah itu ada di rekening saya. Itu menunjukkan satu bukti bahwa saya itu bukan makelar," paparnya.

Dadang juga membantah tuduhan dirinya king maker atau pemandu di belakang layar atas kasus tersebut. Dadang disebut mengatur dan merencanakan pengadaan lahan.

"Semua menyaksikan, bagaimana saya mengaturnya, kemudian yang mengatur anggaran, saya dengan DPRD tidak ada yang kenal," katanya.

Lalu soal mark up harga lahan, Dadang pun lagi-lagi membantah. Dia menyebut penetapan harga sudah sesuai dengan ketentuan dan rapat bersama Pemkot Bandung.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler