Sidang Hari Ini: Rachmat Yasin, Mantan Bupati Bogor Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara oleh Hakim Tipikor Bandung

22 Maret 2021, 16:15 WIB
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 22 Maret 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Sidang Hari Ini, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara oleh majelis Hakim Tipikor Bandung yang diketuai oleh Asep Sumirat.

Dalam putusannya majelis Hakim Tipikor Bandung juga mengenakan denda sebesar Rp 200 juta bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan dua bulan penjara.

Vonis majelis Hakim Tipikor Bandung tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang pada sidang sebelumnya menuntut hukuma 4 tahun penjara.

Baca Juga: Jawa Barat Tak Lagi Nol Zona Merah, Satu Daerah ini Masuk Risiko Tinggi Penularan Covid-19

Baca Juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jabar sebagai Tersangka Suap Pengaturan Proyek di Indramayu?

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung menyatakan Rachmat Yasin terbukti bersalan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut. Terdakwa Rachmat Yasin juga terbukti melanggar Pasal 12B Jo Pasal 12C Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Sedangkan dakwaan kedua, Rachmat Yasin didakwa Pasal 11 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin 22 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 wib, pembacaan vonis di ruang utama itu disesaki pengunjung sidang yang datang dari Bogor sebagai pendukung terdakwa Rachmat Yasin.

"Mengadili terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara berlanjut, dan menghukum terdakwa dengan kurungan 2 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp 200 juta bila tidak dibayar diganti kurungan 2 bulan penjara," ujar Asep Sumirat saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Sinopsis Hercai 22 Maret 2021: Terungkap, Ternyata Hazard Adalah Anak Azize

Baca Juga: Siraman Aurel: Keluarga Besar Aurel Hermansyah dan Yuni Shara Turut Hadir, Semua Mendoakan Aurel dan Atta

Rachmat Yasin merupakan mantan Bupati Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat Yasin diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.

Kasus kedua, Rachmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire.

Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat Yasin terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol, sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima dari seorang.

Dalam uraiannya majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan dan meringankan yang menjadi bahan pertimbangan, yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Yang meringankan terdakwa kooperatif, mengakui dan menyesali perbuatannya, dan sudah mengembalikan kerugian negara. 

Dalam uraiannya dijelaskan, menerima gratifikasi dari sejumlah satuan kinerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp 8,9 miliar. Selain duit, Rachmat Yasin juga didakwa menerima tanah dan mobil.

Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar dari beberapa orang kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemberian gratifikasi uang Rp 8,9 miliar disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pileg tahun 2014.

Sedangkan gratifikasi tanah berkaitan dengan pengurusan izin pembangunan pesantren. Sedangkan pemberian mobil atas permintaan Rachmat Yasin kepada Rudy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor sekaligus timsesnya.***

 

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler