Buronan Korupsi 548 Miliar Ditangkap Saat Liburan, Berada di Villa Mewah di Kuta Bali

23 Januari 2021, 13:26 WIB
Buronan Terpindana Korupsi 548 Miliar saat turun dari kendaraan tahanan Kejati Jabar, Sabtu 23 Januari 2021 /yedi supriadi

 

DESKJABAR- Mimpi buruk buat Andy Winarto saat sedang liburan ke pulau dewata Bali, malah disergap oleh tim kejaksaan untuk mempertanggungjawabkannya dalam kasus korupsi Rp 548 Miliar.

Andy Winarto ditangkap di sebuah lokasi mewah Deliu Villa Ayanna, Jalan Pura Batu Mejan, Jalan Padanglinjong, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung Bali pada Kamis 21 Januari 2021 pukul 21.25 Wita.

Penangkapan Andy Winarto tidak banyak mendapat perlawanan sehingga usai ditangkap Andy pun kemudian dibawa ke Bandung untuk dieksekusi. "DPO sejak September 2020, jadi sekitar lima bulanan," kata Aspidsus Kejati Jabar, Riyono saat melakukan jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Sabtu 23 Januari 2021.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Berikutnya Segera Dilakukan, Ini Kriteria sebelum Divaksin

Andy Winarto saat ini sudah dieksekusi jaksa ke Lapas Sukamiskin. Dia akan menjalani hukuman sesuai putusan MA.

Andy sendiri ditetapkan sebagai buron usai keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Kasasi yang diajukan jaksa. Jaksa mengajukan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) yang menganulir vonis 15 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Juli 2019 lalu.

Usai divonis hakim PN Bandung, Andy sempat dijebloskan ke bui. Namun atas putusan PT Bandung yang menganulir vonis hakim, Andy dibebaskan.

Baca Juga: Wartawan Dianiaya di Flores Timur, Polisi Tahan Dua Tersangka

"Secara khusus memang waktu di pengadilan negeri waktu itu dihukum masuk kemudian terdakwa melakukan banding dan pada waktu itu bebas sehingga terdakwa dikeluarkan dari tahanan lalu tanggal 5 Agustus keluar (putusan) Mahkamah Agung, Kasasi," ujarnya.

Riyono mengatakan usai adanya putusan MA, pihaknya sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali kepada Andy untuk menjalankan putusan itu. Bahkan, tim jaksa mendatangi tempat-tempat tinggal Andy yang tercatat dalam berkas perkara.

"Menanggil sebanyak tiga kali, tapi tidak ada itikad baik dari terpidana. Kemudian dari tim intelejen Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jabar juga mengecek ke lokasi alamat yang ada di berkas, tapi tidak ditemukan. Maka Kejaksaan Negeri Bandung kemudian mengeluarkan daftar pencarian orang," tuturnya.

Baca Juga: Berduka, Banjir Manado Telan Korban 3 Tewas dan Satu Orang Hilang,

Kejari Bandung dan Kejati Jabar kemudian meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan pengecekan terhadap Andy. Hingga akhirnya tim AMC menemukan tanda-tanda keberadaan Andy di Bali.

Adapun kasus ini bermula saat Bank BJB Syariah kala itu mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan, yakni PT Hastuka Sarana Karya dan CV Manunggal Abadi sebesar Rp 548 miliar. Dana yang dikucurkan kepada dua perusahaan itu diketahui untuk biaya pembangunan di Garut, Jawa Barat, yang kala itu Andy bertindak sebagai debitur PT Hastuka Sarana Karya.

Andy dalam perkara kredit fiktif. Bank BJB Syariah mencairkan kredit fiktif untuk dua perusahaan PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dan CV Dwi Manunggal Abadi. Dana sebesar Rp 548 miliar itu dicairkan Bank BJB Syariah kepada dua perusahaan itu untuk pembiayaan pembangunan Garut Super Block di Garut, Jawa Barat, periode 2014-2015. Debitur dalam kasus ini adalah PT Hastuka Sarana Karya (HSK). Alamatnya tercatat pengembang HSK berada di kawasan Regol, Kota Bandung.

Baca Juga: Inilah 10 Rekomendasi F-PKS DPRD Jabar Soal Covid-19 yang Wajib Dilaksanakan Pemprov Jabar

Kasus ini sudah disidangkan di PN Bandung. Andy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. PN Bandung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Selain itu, Andi dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594. Jika Andy tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Andy tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Namun, di tingkat banding, keadaan berubah. Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan itu. Pada 16 Oktober 2019, majelis banding yang diketuai Berlin Damanik melepaskan Andy. Alasannya, perbuatan Andy adalah perbuatan perdata, bukan pidana.

Baca Juga: Ini Alasan Pemerintah Siapkan Wisma Atlet Pademangan Jakarta Sebagai Rumas Sakit Covid

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. Permohonan kasasi dikabulkan.

"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri. Menyatakan Terdakwa Andi Winarto, SE terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro kepada detikcom, Rabu 5 Agustus 2020.

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Prof Dr Surya Jaya. Adapun anggota majelis ialah LL Hutagalung dan Agus Yunianto. Vonis diketok pada Rabu 5 Agustus 2020 lalu.

Baca Juga: Indonesia Mengharapkan ke Dua Pasangan ini, untuk Lolos ke Final Toyota Thailand Open

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Andi yang juga Ketua Muda MA bidang Pengawasan itu.

Selain itu, terdakwa dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 548.259.832.594, subsider 15 tahun penjara.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler