Budi Budiman Diborgol : Wali Kota Non Aktif Tasikmalaya Itu Jalani Sidang Korupsi di Bandung

14 Januari 2021, 06:49 WIB
Wali Kota non aktif Tasikmalaya Budi Budiman meminta dibukakan borgolnya kepada petugas sesaat akan menjalani sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung /yedi supriadi

DESKJABAR- Wali Kota (non aktif) Tasikmalaya Budi Budiman kembali menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor PN Bandung Rabu 13 Januari 2021. Budi Budiman dibawa dari Lapas Sukamiskin memakai mobil tahanan tipikor datang pada Rabu pagi.

Tampak terlihat Budi Budiman memakai rompi tahanan KPK turun dari mobil tahanan. Dengan tangan diborgol Budi Budiman terlihat kesusahan saat turun dari mobil tahanan sehingga harus dibantu oleh pengawal tahanan KPK. Bahkan pada awal akan menjalani sidang pertama Budi Budiman saat turun dari mobil tahanan nyaris jatuh karena susah tangannya diborgol.

Lalu Budi Budiman berjalan kaki menuju ruang tunggu, lagi lagi Budi Budiman kesusahan dengan borgol tersebut bahkan saat dibuka oleh pengawal KPK pun harus berhenti sejenak. Dan akhirnya borgol tersebut bisa dibuka, Budi Budiman pun menunggu di ruang tunggu tahanan.

Baca Juga: Curhat Presiden Joko Widodo Setelah Disuntik Vaksin Covid-19

Namun persidangan tidak dilaksanakan pagi hari karena harus menunggu giliran, sidang korupsi Budi Budiman baru dimulai pukul 14.20 WIB hingga malam hari. Dalam persidangan tersebut memeriksa sembilan orang saksi yang semuanya dari Pemkot Tasikmalaya.

INILAH DETIK DETIK VIDEO REKAMAN SAAT BUDI BUDIMAN DATANG DI PENGADILAN NEGERI BANDUNG

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Dennie Arsan tersebut terdakwa didampingi pengacara Bambang Lesmana.

Saksi menerangkan seputar proses DID dan DA. Kemudian juga dalam kesaksian tersebut terungkap soal pemberian uang suap di Jakarta kepada Yaya Purnomo sebesar Rp 500 juta. Kemudian di rumah Budi Budiman di Antapani Bandung Rp 100 juta dan di rumah Budi Budiman di Bojong Kota Tasikmalaya Rp 100 juta.

Saksi mantan Bapeda H. Tarlan menerangkan proses DID dan DAK. Dalam kesempatan itu Tarlan menerangkan bahwa dia ditelepon Wali Kota jam 2 malam saat dia di Aceh sedang tugas. Dalam telepon menjelaskan bahwa Wali Kota kedatangan orang suruhan Romyhurmuzhy datang ke rumah Budi Budiman menerangkan bahwa DID cair Rp 4.5 miliar.

Baca Juga: Pemerintah dan Kadin Teken Nota Kesepahaman, UKM Suplai Kebutuhan Haji dan Umrah

Seperti diketahui, dalam persidangan sebelumnya Jaksa KPK mendakwa wali kota tasikmalaya (non aktif), Budi Budiman (55) dengan dua pasal yakni pasal 5 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan pasal 13 Undang Undang Tipikor junto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa KPK Yoga Pratomo menyatakan, terdakwa Budi Budiman didakwa telah melakukan beberapa perbuatan memberi uang sebesar Rp 1 miliar kepada Yaya Purnomo selaku Seksi Evaluasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Sub Direktorat Pengembangan Pendanaan Perkantora dan Kawasan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan pada kementrian Keuangan.

Dan kepada Rifa Surya selaku kepala seksi perencanaan dana alokasi khusus fisik II subdirektorat dana alokasi khusus non fisik pada direktorat jenderal perimbangan keuangan Kementrian Keuangan.

Baca Juga: Patut Ditiru, Terobosan Baru : NU Jateng Sediakan Relawan Pemulasaran Jenazah Korban Covid-19

Kasus tersebut berawal dari Ketua Umum PPP Muchammad Romahurmuzy memperkenalkan Budi Budiman kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono sebagai pihak yang dapat melakukan pengurusan DID Dana Perimbangan DAK untuk Kota Tasikmalaya untuk tahun 2017. Setelah melakukan pengajuan lalu diproses di Kementrian Keuangan melalui Yaya Purnomo. Budi Budiman yang juga saat itu sebagai Ketua DPC PPP Kota Tasikmalaya.

Kemudian terjadi pencairan namun terdakwa Budi Budiman belum juga memberikan biaya pengurusan. Bahkan Yaya Purnomo juga sempat menagih kepada terdakwa Budi BUdiman sebagai kesepakatan awal, namun terdakwa belum dapat memenuhi biaya pengurusan yang diminta Yaya Purnomo. Padahal saat itu tahun 2017 mendapatkan dana perimbangan Rp 22 miliar.

Kemudian pada acara Mukerwil DPW PP Jawa Barat di Pangandaran yang dihadiri Ketua Umum PPP saat itu Muchammad Romahurmuzy meminta agar Budi Budiman menyelesaikan biaya pengurusan DID TA 2017 kepada Yaya Purnomo dan Puji Suhartono. Atas permintaan tersebut terdakwa berkomitmen agar segera memenuhi biaya pengurusan tersebut dan meminta waktu untuk menyiapkan.

Baca Juga: Jelang Semifinal Piala Liga Inggris, Pep Guardiola Pusing Enam Pemainnya Terpapar Virus Covid-19

Pada 29 Mei 2017, terdakwa mengusulkan DAK Fisik tahun 2018 untuk Kota Tasikmalaya kepada Pemerintah Pusat sebesar Rp 375 miliar. Kemudian cair Rp 44 Miliar. Kemudian Yaya Purnomo dan Puji SUhartono menemui Budi Budiman di rumahnya di Bojong Cipedes Kota Tasikmalaya. Di rumah tersebut terdakwa memberikan uang.

Ia diduga memberi uang total sebesar Rp 1 miliar terkait dengan pengurusan DAK Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017 dan 2018 kepada Yaya Purnomo mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditrektorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Uang suap ratusan juta itu diberikan agar Pemkot Tasikmalaya mendapatkan dana DAK seluruhnya senilai Rp124,38 miliar.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler