Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : PTUN Bandung Tolak Gugatan FKMT, Yu! Simak Alasannya Disini

28 Desember 2020, 16:21 WIB
Proses persidangan gugatan FKMT terhadap KPU Tasikmalaya di PTUN Bandung pada Senin 28 Desember 2020 /KPU Tasikmalaya

DESKJABAR- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung (PTUN Bandung) menolak gugatan Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) atas gugatan pembatalan surat keputusan (SK) KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang pencalonan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin.

Majelis hakim menilai gugatan yang dilayangkan FKMT itu salah alamat karena PTUN Bandung tidak menyidangkan kasus sengketa pilkada.

Proses sidang tersebut dilaksanakan setelah agenda dismissal yang dilakukan pihak PTUN Bandung dilaksanakn selama hampir selama 30 menit. Majelis hakim PTUN yang memimpin sidang tersebut adalah H. Andri Musepa S.H., M.H., yang dilaksanakn di Gedung PTUN Bandung di Jalan Diponegoro nomor 34 Bandung, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Innalilahi ! Pria Paruh Baya Jadi Korban Pembacokan Begal Motor di Bandung, Kita Mesti Hati Hati

Dalam sidang dismissal yang dihadiri para tergugat dalam hal ini Ketua berserta jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya serta para penggugat itu, majelis sidang menegaskan, bahwa PTUN Bandung tidak mempunyai kewenangan dalam sengketa Pilkada.

"PTUN Bandung hanya menangani terkait administrasi Pemilu seperti Daftar Calon Tetap (DCT) Pilpres dan Pileg sesuai daerahnya. Atas dasar tersebut Pengadilan menyarankan untuk mencabut gugatan atau diskor," kata Andri.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, sesuai surat panggilan dari Pengadilan TUN Bandung, hari ini KPU bersama Bawaslu menghadiri sidang dismissal menyusul adanya gugatan terkait penetapan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya dari pihak penggugat dalam hal ini Dani Safari Effendi, dkk. Sebagaimana telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan TUN
Bandung dalam perkara nomor 147/G/2020/PTUN.BDG tanggal 17 Desember 2020.

Baca Juga: Kopi Specialty Asal Jawa Barat Diarahkan Menguasai Pasar Kafe Dunia

"Alhamdulillah sidang berjalan lancar dan cukup singkat. Keputusan akhir sebagaimana putusan majelis sidang, bahwa gugatan dicabut. Artinya perkara selesai dan tidak ada lagi sidang," katanya.

Senada dengannya, Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Abduh menyebutkan, sidang PTUN Bandung telah memutuskan bahwa gugatan penggugat ditolak. Sebab PTUN tidak mengurus perkara Pilkada.

"PTUN Bandung hanya menerima pengajuan gugatan yang berkaitan dengan DCT Pemilu Legislatif baik tingkat I atau tingkat II," kata Abduh.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Pasangan Ade Sugianto Diduga Langgar Aturan, KPU pun Digugat

Seperti diberitakan sebelumnya Dani Safari melayangkan gugatan ke PTUN Bandung itu, meminta majelis hakim untuk membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin. Ade Sugianto sendiri adalah bupati petahana.

Menurut Dani Safari, yang menjadi obyek gugatan tersebut adalah surat keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang mengesahkan pencalonan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020.

Padahal menurut Dani Safari surat keputusan pasangan calon no 2 itu patut dibatalkan karena cacat syarat. "Pertama calon petahana itu, seharusnya tidak boleh dilakukan ketahapan berikutnya karena diduga melakukan perbuatan melanggar atura," ujar Dani Sapari saat ditemui di Gedung PTUN Bandung, Jln Dipenogoro Kota Bandung, Senin 28 Desember 2020.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 : Ketua KPU Zamzam Memenuhi Panggilan PTUN Bandung

Lebih lanjut Dani Safari menyatakan, perbuatan yang melanggar tersebut dengan cara petahana seharusnya sebelum 6 bulan dan sesudah 6 bulan dilarang mengeluarkan kebijakan berupa surat keputusan. "Nah ini malah dilakukan sehingga ini melanggar konstitusi pasal 2, pasal 3 dan pasal 5," ujarnya.

Surat yang dimaksud yakni, SK wakap yang dilakukan masif dan tersetruktur dan sistematis. Kedua menerbitkan SK penetapan penunjukan Direktur PDAM Kabupaten Tasikmalaya. Dan ketiga mengeluarkan SK pengangkatan RT dan RW dalam Covid-19.

"Kenapa perlu pembatalan SK KPU atas pencalonan pasangan nomor urut 2, karena asas perbuatan melawan hukumnya sudah dilakukan terlebih dahulu oleh pelaku yang jelas jelas dilarang undang undang tapi justru dilaksanakan," katanya.

Baca Juga: Info Covid-19 Nasional, WNA Asal Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia. Inilah Aturannya

Dari itulah, makanya kita secara administrasi menggugat SK surat itu. Pihak yang tergugat KPUD Tasikmalaya yang menerbitkan SK dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai tergugat dua. Dan satu lagi pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin sebagai tergugat intervensi.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler