15 Hakim Dan Panitera PN Bandung Terpapar Covid-19, Wakil Gubernur Ucapkan Ini!

4 Desember 2020, 20:03 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) Jabar Uu Ruzhanul Ulum menegaskan Pemprov Jabar memberikan perhatian lebih kepada tiga dari delapan daerah penyelenggara pilkada yang masuk kategori merah Covid-19.* /Jabarprov.go.id

DESKJABAR- Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengaku prihatin atas hakim terpapar Covid-19, dan juga panitera pengganti, dan staff PN Bandung yang seluruhnya sebanyak 15 orang. Wakil Gubernur pun mendoakan agar segera diberikan kesembuhan seperti sedia kala.

Memang menurut wakil gubernur gabar saat ini terjadi peningkatan yang cukup signifikan Covid-19 di Jawa Barat. Tentu saja pihaknya sedang mengupayakan untuk segera turun angkanya.

Uu Ruzhanul Ulum juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mentaati protokol kesehatan dan tidak berkerumun. Jadi jangan sampai kendur terlebih saat ini banyak yang terpapar Covid-19 jadi harus betul betul waspada dan mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Fadli Zon Protes Keras Atas Pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh Polisi, Sekalian Aja Tukang Riasnya

Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak adalah harus menjadi kebutuhan masing-masing. Kalau sudah dirasakan butuh nanti kalau tidak melakukan ada rasa kehilangan. Makanya harus selalu dibiasakan.

Berdasarkan data yang diambil dari laman satgas Covid Jawa Barat (Pikobar), kasus yang terkontaminasi Covid-19 di Jawa Barat sekitar 55.807 kasus, kemudian yang sembuh 46.402 kasus dan meninggal dunia 947 kasus.

Jabar sendiri akhir-akhir ini terjadi lonjakan kasus terutama di Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Kota/Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta, Bandung Raya, Majalengka, Tasikmalaya, Cirebon, Indramayu dan wilayah lainnya.

Baca Juga: Susi Pujiastuti Marah, Sebaiknya Effendi Gozali Jangan Ngoceh Dan Melontarkan Pernyataan Bohong

Seperti diketahui ada hakim terpapar Covid-19. Selain itu, panitera pengganti dan staff yang bekerja di PN Bandung juga terkonfirmasi terpapar Covid-19. Kabar mengejutkan ini tercantum dalam pengumuman resmi dari Humas PN Bandung yang dipasang pada Jumat 4 Desember 2020. Jumlah yang terpapar Covid-19 ada 15 orang.

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa dengan adanya hakim terpapar Covid-19 maka persidangan pun akan dihentikan selama satu minggu terhitung dari 7 Desember 2020 hingga 11 Desember 2020.

Dalam pengumuman tersebut juga disebutkan bahwa PN Bandung terletak di Jl. LL. R.E. Martadinata Kota Bandung dan Pengadilan Hubungan Industrian (PHI) di Jalan Surapati akan ditutup sementara selama tujuh hari, alias di lockdown.

Baca Juga: Fadli Zon Protes Keras Atas Pemanggilan Habib Rizieq Shihab oleh Polisi, Sekalian Aja Tukang Riasnya

Surat tersebut juga disebutkan untuk dua pengadilan tersebut akan kembali dibuka pada Senin 14 Desember 2020, kecuali pada hakim dan pegawai yang disarankan untuk isolasi mandiri.

Kabar buruk tersebut didapat setelah hasil tes swab yang dilaksanakan pada 30 November 2020. Dari 84 orang yang di swab hasilnya dinyatakan 15 orang positif, termasuk hakim terpapar Covid-19.

Pengumuman yang dipasang dan disebarluaskan melalui pesan berantai dan dipasang di pamplet tersebut begini:

Baca Juga: Susi Pujiastuti Marah, Sebaiknya Effendi Gozali Jangan Ngoceh Dan Melontarkan Pernyataan Bohong


Ass. Selamat sore dan salam sejahtera utk kita semua.
Salam sehat.

Atas perintah pimpinan, dgn ini kami beritahukan, bahwa sehubungan dgn hasil tes swab tgl 30-11-2020 yg lalu ada beberapa orang Hakim, PP dan Staf yg positif terpapar covid 19, maka PN.Bdg (termasuk PHI) akan melakukan Lock Down selama 1 minggu, mulai Senin tgl 7 Des '20, kecuali petugas PTSP. 
Dan Senin 14-12-'20 kita masuk kerja spt biasa, kecuali rekan2 yg disarankan utk Isolasi Mandiri. 
Mengenai tes swab berikutnya akan diberitahukan kemudian. 
Demikian agar menjadi maklum. 
(HUMAS PN. BDG).

Baca Juga: Kabid Humas: Rizieq Shihab Minta Datang Ke Polda Jangan Bawa Masa, Percuma dan Engak Ada Gunanya

Kemudian dalam surat resmi pengumuman yang ditandatangani Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan dengan nomor surat W11. U1/2304/KP.05.1/XII/2020  perihal Lockdown PN Bandung Kelas IA Khusus.

Inilah surat resmi dari Ketua PN Bandung:

Surat Resmi Ketua PN Bandung perintah lockdown

Baca Juga: Ini Alasan Google Tentang Isu PHK 2 Pekerja Yang Mengorganisir Protes Karyawan

Baca Juga: Duh! Jalan Dipatiukur Bandung Ditutup Sampai 14 Hari Kedepan

Saat dikonfirmasi kepada Humas PN Bandung Wasdi Permana membenarkan pengumuman tersebut benar adanya dan memang sudah disosialisasikan kepada seluruh pegawai untuk segera menyesuaikan atas kebijakan pimpinan tersebut.

"Iya benar memang seperti itu dan sudah kami sosialiasikan. Hanya dalam pengumuman Ketua PN Bandung ada salah penulisan tertulis pada Senin 30 Desember 2020, seharusnya Senin 30 November 2020," ujarnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Tags

Terkini

Terpopuler