DESKJABAR- Habib Rizieq Shihab dipanggil Polda Jabar pada tanggal 10 Desember mendatang. Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, terkait pemanggilan kepada imam besar FPI tersebut.
"Kasus kerumunan, pelan-pelan kita sudah berhasil untuk mendapatkan keterangan dari saksi yang sudah kita panggil, mudah-mudahan akan mengarah pada satu perbuatan melawan hukum.
Memang ada dijadwalkan nanti tanggal delapan dari penyelenggara yaitu dari beberapa orang dari FPI akan dimintai keterangan, penyelenggara yang ada di Megamendung," jelasnya, Jumat 4 Desember 2020 di Mapolda Jabar.
Baca Juga: Simak Inilah Pola Makan Sehat Agar Pria Terhindar dari Disfungsi Ereksi
Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Disidangkan Senin 14 Desember 2020, Didakwa Dua Pasal Korupsi
Kabid Humas menambahkan, direncanakan tanggal 10 Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar akan memanggil Habib Rizieq. "Rencana kita panggil Bapak HRS tanggal 10 itu diagendakan oleh penyidik dari Polda Jabar," kata Erdi Adrimulan Chaniago.
Baca Juga: Duh! Jalan Dipatiukur Bandung Ditutup Sampai 14 Hari Kedepan
Kabid Humas menamabahkan, bahwa ada dua orang dari FPI yang akan dimintai keterangan Penyidik. "Ada dua orang yang akan dimintai keterangan," jelasnya.
Kabid Humas mengimbau, agar pihak FPI kooperatif dalam pemanggilan sejumlah tokohnya. "Seyogianya yang namanya diperiksa itu kan hanya untuk mendapatkan keterangan atau memberikan keterangan, kita juga mengimbau lah tidak perlu membawa umatnya atau membawa orang-orang dalam jumlah yang banyak, itu tidak ada gunanya," jelas Erdi Adrimulan Chaniago.