GAGAL HAJI! Jamaah Asal Indonesia Miliki Visa tidak Resmi Dipulangkan, Kemenag: Ada 46 Calhaj

- 3 Juli 2022, 12:28 WIB
 Ilustrasi,  46 jamaah calon haji gagal menunaikan ibadah haji, tersandung visa tak resmi. Mereka dipulangkan ke Indonesia.
Ilustrasi, 46 jamaah calon haji gagal menunaikan ibadah haji, tersandung visa tak resmi. Mereka dipulangkan ke Indonesia. /tangkapan layar YouTube NU Online/

"Dokumen juga tidak seperti disyaratkan Pemerintah Arab Saudi. Tentu saja karena tidak gunakan PIHK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," ungkap Hilman.

Berkaca dari kejadian ini, Hilman mengingatkan agar masyarakat yang bermaksud menunaikan ibadah haji selalu hati-hati dalam memilih perusahaan yang memberangkatkan jamaah haji.

Masyarakat harus memeriksa apakah perusahaan itu terdaftar secara resmi atau tidak. Jika perusahaan resmi pemerintah melalui Kemenag bisa mengurnya.

"Kalau ada apa-apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalau seperti ini kami tidak bisa apa-apa," ujar Hilman.

Baca Juga: 6 Tempat Wisata Kuliner di Bogor yang Recommended dan Legendaris, Suguhan Pemandangan Indah dan Menawan!

Mengenai perusahaan yang memberangkatkan haji tanpa visa resmi ini, Kemenag sedang mengonsultasikan dengan bebagai pihak tentang tindakan selanjutnya. Juga harus berdasarkan pengaduan jamaah yang menjadi korban.

Perusahaan yang memberangkatkan jamaah furoda tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel.

Kantor perusahaan tersebut beralamat di Bandung, Jawa Barat, dan tidak terdaftar di Kementerian Agama.

"Nanti akan kita tindak lanjuti," kata Hilman Latief.

Seperti diberitakan Antara, sebelumnya ada informasi tentang puluhan calon haji tertahan di Bandara Internasional King Abdul Azis Jeddah pada Kamis 30 Juni 2022.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah