WAJIB Tahu Saat Beli Obat Online, BPOM Temukan 6.001 Tautan Jual Obat Sirup Terkontaminasi Zat Perusak Ginjal

- 2 November 2022, 17:32 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan temuan 6.001 tautan penjualan obat sirup berbahaya saat rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu 2 November 2022.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan temuan 6.001 tautan penjualan obat sirup berbahaya saat rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu 2 November 2022. /ANTARA/Youtube Komisi IX DPR RI Channel//

"Acuan BPOM adalah Farmakope Indonesia dan standar lain sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tutur Penny K Lukito.

Menurut dia, ambang batas aman atau Maximum Tolerable Daily Intake (MTDI) cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg BB/per hari.

"Hasil uji cemaran EG yang ditemukan pada produk tidak memenuhi syarat, belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," ujarnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Diamond 1 November 2022, Total 3 Juta Diamond di Booyah Draw, Modal 9 Dapat 2000

Beberapa faktor risiko lain, misalnya infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pascaCOVID-19.

"Harus ada kajian kausalitas apakah kejadian itu terkait dan disebabkan oleh obat," ucap Penny K Lukito seperti dilansir Antara.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x