"Acuan BPOM adalah Farmakope Indonesia dan standar lain sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tutur Penny K Lukito.
Menurut dia, ambang batas aman atau Maximum Tolerable Daily Intake (MTDI) cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg BB/per hari.
"Hasil uji cemaran EG yang ditemukan pada produk tidak memenuhi syarat, belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," ujarnya.
Beberapa faktor risiko lain, misalnya infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pascaCOVID-19.
"Harus ada kajian kausalitas apakah kejadian itu terkait dan disebabkan oleh obat," ucap Penny K Lukito seperti dilansir Antara.***