WAJIB Tahu Saat Beli Obat Online, BPOM Temukan 6.001 Tautan Jual Obat Sirup Terkontaminasi Zat Perusak Ginjal

- 2 November 2022, 17:32 WIB
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan temuan 6.001 tautan penjualan obat sirup berbahaya saat rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu 2 November 2022.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengungkapkan temuan 6.001 tautan penjualan obat sirup berbahaya saat rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu 2 November 2022. /ANTARA/Youtube Komisi IX DPR RI Channel//

DESKJABAR - Buntut dari mencuatnya kasus gagal ginjal akut di tanah air, masyarakat diharapkan tetap berhati-hati dalam membeli obat secara online.

Sebabnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan 6.001 tautan yang teridentifikasi melakukan penjualan obat sirup yang diduga terkontaminasi zat berbahaya perusak ginjal.

Obat sirup yang diduga terkontaminasi tersebut dijual pada platform situs, media sosial, dan e-commerce di tanah air.

Baca Juga: UPDATE Daftar Peringkat BWF World Tour 2022, Viktor Axelsen Bukan Nomor 1, Jojo dan Ginting Berpeluang Lolos

Kepala BPOM Penny K Lukito mengungkapkan temuan 6.001 tautan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Rabu, 2 November 2022

"Ternyata produk tersebut banyak dijual secara online. Kami melakukan patroli siber terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan," kata dia.

Menurut dia, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan take down atau penurunan konten terhadap 6.001 tautan tersebut sejak 24 Oktober 2022.

Penny K Lukito menjelaskan, obat yang dijual pada tautan tersebut dianggap tidak aman untuk dikonsumsi sebab diduga mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (DEG) yang dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut di Indonesia.

Ia mengungkapkan bahwa hasil uji sampling dan pengujian 5 dari 38 sampel atau 13 persen obat sirop tersebut, terbukti mengandung cemaran EG/DEG melebihi batas aman 0,1 mg/ml.

Obat-obatan tersebut antara lain:

- Termorex Sirop (Bets AUG22A06)

- Flurin DMP Sirop

- Unibebi Cough Sirop

- Unibebi Demam Sirop

- Unibebi Demam Drops.

Baca Juga: Resep Sambal Ijo Padang, Sederhana Tapi Nikmat, Pedasnya Pas, Auto Nambah Nasi Bikin Gagal Diet

Penny K Lukito menegaskan, EG dan DEG tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pada produk obat yang diminum.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa cemaran EG/DEG pada obat dimungkinkan ada dalam batas tertentu, berasal dari pelarut Propilen Glikol (PG), Polietilen Glikol (PEG), sorbitol, dan gliserin/gliserol.

Cemaran ED/DEG obat, kata dia melanjutkan, juga dimungkinkan pada produk yang tidak terdapat standar internasional cemaran EG/DEG dalam produk obat.

"Acuan BPOM adalah Farmakope Indonesia dan standar lain sesuai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," tutur Penny K Lukito.

Menurut dia, ambang batas aman atau Maximum Tolerable Daily Intake (MTDI) cemaran EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg BB/per hari.

"Hasil uji cemaran EG yang ditemukan pada produk tidak memenuhi syarat, belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan obat sirup tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," ujarnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF Spesial Diamond 1 November 2022, Total 3 Juta Diamond di Booyah Draw, Modal 9 Dapat 2000

Beberapa faktor risiko lain, misalnya infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pascaCOVID-19.

"Harus ada kajian kausalitas apakah kejadian itu terkait dan disebabkan oleh obat," ucap Penny K Lukito seperti dilansir Antara.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x