WASPADA COVID-19, Hati-hati! Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar Karantina Kesehatan

- 6 Februari 2022, 06:43 WIB
Pelaku perjalanan luar negeri bisa kena denda Rp 100 juta jika tak karantina. / Pixabay/Jeshoot
Pelaku perjalanan luar negeri bisa kena denda Rp 100 juta jika tak karantina. / Pixabay/Jeshoot /

Dedi mengingatkan, untuk kebaikan bersama, masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri agar mematuhi kebijakan kekarantinaan tersebut.

Baca Juga: PERSIB TERKINI, Ini Persembahan Beckham Putra Nugraha Sebelum Bergabung dengan Timnas Piala AFF U-23

Selain itu, masyarakat juga diminta jangan kendor untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas, di dalam maupun di luar ruangan. Juga masyarakat diimbau selalu menghindari kerumunan.

"Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silakan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah