WASPADA COVID-19, Hati-hati! Denda Rp 100 Juta Bagi Pelanggar Karantina Kesehatan

- 6 Februari 2022, 06:43 WIB
Pelaku perjalanan luar negeri bisa kena denda Rp 100 juta jika tak karantina. / Pixabay/Jeshoot
Pelaku perjalanan luar negeri bisa kena denda Rp 100 juta jika tak karantina. / Pixabay/Jeshoot /

DESKJABAR- Kian meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah menetapkan aturan-aturan untuk mencegah penyebaran virus berbahaya ini.

Salah satunya dengan menegakkan aturan tentang karantina kesehatan bagi pelaku perjalanan luar negeri. Ada denda maksimal Rp 100 juta mengacam para pelanggar karantina ini.

Kepolisian RI (Polri) akan menindak secara tegas oknum-oknum yang memanfaatkan kenaikan kasus Covid-19 untuk melakukan pelanggaran karantina kesehatan.

Baca Juga: Heboh RIDWAN KAMIL Unggah Kisah Cinta dari Dunia Maya, RK: Jangan Komen, Nanti Suka Ada yang…

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan bagi oknum pelanggar karantina kesehatan ada konsekuensi hukum dan denda yang akan diterapkan.

"Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi," kata Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 Februari 2022, dikutip DeskJabar dari PMJNews.com.

Kasus pelanggaran karantina seringkali dilakukan, kata Dedi, karena ada “celah” yang dimanfaatkan para pelanggar.

Dedi mengungkapkan, kasus pelanggaran kekarantinaan ini sering terjadi karena adanya blank area dari seseorang, baik itu warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

"Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan," katanya.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x