Masyarakat Nggak Perlu Takut Kunjungi Dokter Gigi di Masa Pandemi, Simak Alasannya

- 19 Maret 2021, 22:57 WIB
Ilustrasi perempuan dan foto gigi.
Ilustrasi perempuan dan foto gigi. /Pixabay/Gerd Altmann/

DESKJABAR - Masyarakat diharapkan tidak lagi takut mengunjungi dokter gigi semasa pandemi Covid-19. Sebab, dokter gigi praktik dan tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan sudah memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dokter spesialis gigi lulusan Universitas Padjadjaran yang berpraktik di Kota Bogor, Shaliha Hasim mengemukakan hal itu, Jumat, 19 Maret 2021, menjelang peringatan Hari Kesehatan Mulut dan Gigi Sedunia 2021 yang jatuh pada 20 Maret.  

Shaliha Hasim pun mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kebersihan dan kesehatan gigi dan mulut untuk mencegah terjadinya gangguan pada organ-organ itu.

Baca Juga: Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Sedunia 2021, Pahami Pentingnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat

"Tentu selalu lebih baik mencegah terjadinya gangguan pada gigi dan mulut dengan menjaga kebersihan dan kesehatan mulut setiap waktu, setiap hari," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Shaliha bersama rekan-rekan sejawatnya pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) yang secara cepat membuat kebijakan mengenai protokol kesehatan untuk praktik dokter gigi.

"Jujur, di awal-awal kami merasa sangat terdampak. Dengan protokol kesehatan ini benar-benar menjadi solusi buat kami praktik lagi. Vaksin Covid-19 yang diberikan dengan mendahulukan tenaga medis juga memberi kami rasa tenang dalam melayani pasien," tutur Shaliha Hasim. 

Baca Juga: BWF Disebut Tidak Kompeten dalam Selenggarakan All England 2021, Ini Langkah Dubes RI

Baca Juga: Warga Swedia Meninggal Dunia Setelah Divaksin, Pemerintah Tangguhkan Penggunaan Vaksin AstraZeneca

Baca Juga: Ada 173 Usulan Pemekaran Wilayah di Tanah Air, Simak Langkah DPD RI dalam Meresponsnya

Ia mengungkapkan, fasilitas kesehatan gigi dan mulut menerapkan protokol kesehatan ketat. Para tenaga medis harus mengenakan alat pelindung diri (APD) level 3.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x