Bolehkah Penyandang Kanker Mendapat Vaksinasi Covid-19? Simak Jawaban Spesialis Penyakit Dalam di Sini

- 5 Februari 2021, 00:11 WIB
KETUA Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia, Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM, menjelaskan, ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19.
KETUA Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia, Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM, menjelaskan, ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. /Pixabay/marijana1/

 

DESKJABAR - Di masa pandemi Covid-19, penyandang kanker merupakan salah satu kelompok rentan terinfeksi virus corona. Bahkan, pasien Covid-19 dengan penyakit penyerta kanker, berisiko tinggi meninggal dunia.

Hal itu sejalan dengan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yaitu sebanyak 1,8 % kasus konfirmasi positif memiliki penyakit penyerta kanker. Sebanyak 0,5% pasien Covid-19 meninggal dunia dengan penyakit penyerta kanker.

Ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM, menjelaskan, kanker merupakan penyakit yang disebabkan oleh peradangan. 

Baca Juga: Tahun Baru Imlek Sebentar Lagi, Simak Imbauan Tiga Menteri di Sini Terkait Perayaannya

"Kelompok berisiko tinggi khususnya kanker juga membutuhkan vaksin Covid-19 untuk membentuk kekebalan tubuh. Namun, pemberian vaksin tidak boleh sembarangan, harus di bawah pengawasan medis," kata Tubagus Djumhana sebagaimana dirilis laman Sehat Negeriku Kementerian Kesehatan RI, Kamis, 4 Februari 2021.

Kendati diperbolehkan, menurut Tubagus Djumhana, tidak semua pasien kanker bisa mendapatkan vaksinasi. Pasien kanker harus melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat riwayat kontrol medisnya, baru kemudian diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin Covid-19.

“Ada yang bisa menerima dan ada yang tidak bisa menerima, tapi vaksinnya harus vaksin yang tidak membahayakan pasiennya,” tuturnya.

Tubagus Djumhana menyebutkan, ada beberapa kriteria pasien kanker yang diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. Mereka adalah pasien kanker yang telah mendapatkan remisi di antaranya tumor padat pasca pembedahan yang remisi komplet (curable) serta pasien kanker yang mendapatkan kemoterapi lengkap dinyatakan remisi komplet.

Baca Juga: Info Covid-19, Inilah Jadwal Vaksinasi bagi Kiai , Ulama, dan Santri, yang Dijanjikan Pemprov Jawa Barat

Selain itu, vaksin juga layak diberikan kepada pasien kanker dengan status imun baik dilihat dari gejala sistemiknya, kadar leukosit normal, pasien kanker yang telah menyelesaikan 6 bulan kemoterapi sistemik aktif.

Terkait dengan jenis vaksin, menurut Tubagus Djumhana, semua vaksin dianjurkan untuk diberikan kepada penyandang kanker, kecuali vaksin hidup (live attenuated dan replication-competent viral vector vaccine). Penyuntikannya juga harus disupervisi oleh dokter ahli kanker di rumah sakit/cancer center.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI dr. Cut Putri Arianie, MH.Kes, mengatakan, upaya penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan. Caranya dengan rutin melakukan upaya promotif preventif serta deteksi dini/screening di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta pemanfaatan digitalisasi kesehatan seperti telemedicine untuk mengurangi mobilisasi penyandang kanker.

Baca Juga: Borobudur Jadi Tempat Pelaksanaan ASEAN Tourism Forum 2023, Ini Harapan Sandiaga Uno

Ia menjelaskan, ada 47 rumah sakit di 17 provinsi di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan onkologi dengan radioterapi, 23 RS lain menyusul sedang dalam proses pengembangan.

"Diharapkan keberadaan rumah sakit ini akan mendekatkan serta mempermudah pelayanan kanker bagi masyarakat Indonesia. Sehingga keberadaan rumah sakit ini akan dapat menjadi rujukan bagi para penyandang kanker," tuturnya.

Hari Kanker Sedunia diperingati setiap tahun pada tanggal 4 Februari, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir 2019-2021 dengan mengusung tema yang sama, yaitu Saya Adalah dan Saya Akan (I Am and I Will).

Baca Juga: Dana Rp4 Miliar untuk Penanganan Jenazah Covid-19 di TPU Cikadut Bandung, Bersumber dari Pos Ini

Tema ini bermakna agar masing-masing individu memiliki peran dan komitmen untuk melakukan aksi dalam upaya penanggulangan kanker dan beban yang ditimbulkannya, khususnya terhadap beban yang dialami penyandang dan keluarganya.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Sehat Negeriku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah