CARA Pengolahan Limbah Medis Supaya Aman dan Hindarkan dari Penyalahgunaan Oknum

30 Desember 2022, 10:55 WIB
Cara pengolahan limbah medis supaya aman dan hindarkan dari penyalahgunaan oknum /YouTube Direktorat Kesehatan Lingkungan/

 

DESKJABAR – Pengolahan limbah medis di beberapa rumah sakit faktanya masih menjadi masalah bagi para pengelolanya.

Cara pengolahan limbah medis mesti dilakukan secara profesional dan sesuai dengan peraturan.

Dengan memaksimalkan peran pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya, sehingga pengolahan limbah medis bisa teratasi.

Pengolahan limbah medis harus menjadi fokus penting karena limbah ini masuk dalam katagori limbah berbahaya. Apalagi jika kemudian disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu yang bisa merugikan masyarakat.

Pengolahan Limbah Medis Jadi Masalah Utama Rumah Sakit

Direktur Kesehatan Lingkungan, drg R Vensya Sitohang M.Epid menyatakan, pengelolaan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan masih menjadi permasalahan.

Baca Juga: Klasemen Piala AFF 2022 Grup A: Indonesia Masih Punya Peluang Lolos ke Semifinal, Filipina dan Brunei Gugur

Penyelesaian permasalahan tersebut merupakan tanggung jawab bersama, pemerintah, swasta pengelola fasilitas kesehatan, dan masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan limbah medis harus dilakukan sesuai dengan peraturan.

Drg R Vensya berharap, pengelolaan limbah medis dapat dilakukan secara tuntas, dengan memaksimalkan peran pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya.

"Sehingga pengelolaan limbah medis dapat diselesaikan di wilayah masing-masing tanpa harus dikelola di luar wilayahnya," kata drg R Vensya Sitohang.

Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan nomor 18 tahun 2020, tentang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah.

Vensya mengemukakan hal itu pada kanal YouTube Direktorat Kesehatan Lingkungan berjudul, 'Pengelolaan Limbah Medis Di Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan)', tayang pada 17 Feb 2021.

Mari kita bersama-sama peduli, lanjut drg R Vensya, untuk melakukan pengelolaan limbah medis dan limbah covid nineteen yang lebih baik.

Menurutnya, inilah kondisi diantara sekian masalah limbah medis yang masih menjadi permasalahan di sekitar kita.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan Kerahkan Ribuan PNS ke Mesjid Al Jabbar, Ada Apa Gerangan?

Semakin banyaknya kasus-kasus pembuangan limbah medis dari Fasyankes dan lingkungan sekitar. Menjadi potensi bagi oknum yang menyalahgunakan limbah medis untuk diperjualbelikan kembali.

Cara Pengolahan Limbah Medis

Pengelolaan yang belum maksimal, karena terbatasnya unit pengolahan sesuai peraturan tampak kontradiktif dengansemakin meningkatnya timbulan limbah medis.

Saat ini bagaimana jumlah lima medis dari fasilitas pelayanan kesehatan. Semua kini bertambah limbah medis yang bersumber dari rumah sakit, Puskesmas, klinik, laboratorium, dan lainnya.

Dapat juga dibedakan sesuai karakteristiknya, seperti limbah infeksius, benda tajam, patologis, dan bahan kimia kadaluarsa tumpahan.

Atau sisa kemasan farmasi sitotoksis dan lain sebagainya. Dampak yang terjadi apabila pengelolaan limbah medis tidak sesuai persyaratan akan semakin berisiko tinggi, dan membahayakan kesehatan kita.

Baik langsung maupun tidak langsung, buruknya penanganan limbah medis juga akan memperberat 'pandemic of it 19', disinilah pentingnya kita mengetahui lima tahap pengelolaan limbah medis.

Yang mesti diikuti sesuai peraturan yaitu tahap pengurangan, pemilahan, dan pewadahan penyimpanan sementara,pengangkutan, dan pengolahan.

Mari kita simak penjelasannya lebih lanjut di tahap paling awal, yaitu pengurangan.

Terdapat beberapa aktivitas penting yang perlu dilakukan yaitu menghindari penggunaan material mengandung bahan berbahaya dan beracun.

Mengelola dengan baik bahan material yang berpotensi mengganggu kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Ikan Patin Sambal Kemangi, Pedas dan Gurih nya Bikin Ketagihan, Dijamin Seuhah, Ini Resep dan Cara Membuat nya

Memisahkan aliran limbah sesuai jenis kelompok dan karakternya. Mengelola dengan baik setiap bahan kimia dan Farmasi sesuai tanggal kadaluarsa untuk mencegah penumpukan.

Serta melakukan pencegahan dan perawatan peralatan, sesuai jadwal tahapan yaitu pemilahan dan pewadahan.

Maksudnya adalah memisahkan jenis limbah medis di wadah berupa kantong plastik, sesuai warna.

Kemudian pilih wadah sesuai jenis limbah, lalu ikat kantong plastik dengan benar.

Kantong plastik berwarna kuning adalah yang perlu diperhatikan, karena merupakan warna khusus untuk limbah infeksius.

Namun juga terdapat warna lain untuk jenis limbah lainnya, seperti warna ungu untuk limbah sitotoksis, dan warna hitam untuk limbah domestik.

Selain itu dilakukan juga pemilihan perabot untuk didaur ulang di bank sampah.

Pastikan juga tersedia 'safety box' khusus, untuk pembuangan alat suntik. lalu diletakkan di tempat penampungan sementara.

Jadi pastikan tersedia wadah sesuai jenis limbah di setiap ruangan khusus, untuk limbah medis yang berasal dari pasien covid 19.

Lakukan penyemprotan disinfektan untuk mematikan mikroorganisme di permukaan wadah.

Ingat pentingnya pemilahan dan pewadahan dipahami oleh tenaga petugas atau tenaga medis.

Proses dari tahap ketiga adalah penyimpanan sementara, yaitu pengangkutan limbah medis ke TPS limbah medis B3,  atau tempat penyimpanan sementara.

Sebelum limbah diolah secara internal atau diangkut oleh pihak ketiga pengangkutan limbah medis dari ruangan ke TPS limbah B3. Harus menggunakan alat angkut khusus yang tertutup serta melalui jalur khusus.

Baca Juga: Sakit Tidak Kunjung Sembuh, Apakah Ada Jin Bersarang di Tubuh Kita ? Buya Yahya Menjawab

Selain itu, tenaga medis juga harus mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan APD saat melakukan pengangkutan.

Ingatlah untuk selalu disiplin dan teratur dalam pencatatan timbulan atau volume limbah medis seperti 'logbook manifes' atau manifes elektronik.

Tahap ketiga juga memiliki beberapa persyaratan TPS limbah B3 yang perlu dipatuhi.

Pertama lantai kedap air terlindung dari air hujan dan cuaca ekstrim. Memiliki saluran air yang baik, permukaan mudah dibersihkan.

Persediaan air cukup mudah diakses petugas dan kendaraan aman dan dapat dikunci.

Pencahayaan dan ventilasi yang baik, anti hewan  dan anti serangga. Itu tidak mudah terbakar dan memiliki simbol penjelas dan koordinat lokasi.

Selain syarat tadi penting untuk diketahui berapa suhu yang tepat untuk penyimpanan limbah medis di TPS limbah B3, karena ada perbedaan suhu yang disesuaikan dengan jenis limbah.

Baca Juga: Jangan ke Alun Alun Bandung di Malam Tahun Baru 2023, Ini Himbauan Pemkot dan Polrestabes Bandung

Sebaiknya penyimpanan limbah medis Fasyankes tidak melebihi dua kali 24 jam untuk dilakukan pengolahan.

Namun bila dalam kondisi tertentu penyimpanan limbah patologis infeksius dan tajam dapat disimpan maksimal dua hari di suhu lebih dari 0° Celcius.

Atau maksimal tiga bulan pada suhu kurang dari 0° Celcius.

Sedangkan untuk limbah kimia farmasi sitotoksis tabung bertekanan dan logam berat selama penyimpanan di TPS limbah B3 adalah tiga bulan.

Untuk limbah lebih dari 50 kg per hari atau maksimal enam bulan untuk limbah medis berbobot kurang dari 50 kg per hari.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler