Kemenkes Larang Sementara Apotek Jual Obat Sirup, Menyusul Temuan Penyakit Ginjal Akut Progresif Atipikal

19 Oktober 2022, 15:39 WIB
Kemenkes RI melarang sementara apotek jual obat sirup kepada masyarakat, menyusul ditemukan penyakit gangguan ginjal akut atipikal pada anak. /Kolase foto Instagram @kemenkes_ri/

DESKJABAR – Kementrian Kesehatan (Kenekes) instruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia stop sementara jual obat dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sebagai respon kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atifikal.

Apotek yang beroperasi di seluruh Indonesia, diintruksikan Kemenkes untuk stop sementara jual obat sirup kepada masyarakat, sebagai bentuk kewaspadaan ditemukannya gangguan ginjal akut progresif atipikal, mayoritas menyerang pada anak di Indonesia.

Masyarakat juga untuk sementara tidak dianjurkan membeli obat dalam bentuk sirup, menyusul ditemukannya gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia, pada umumnya menyerang pada anak.

Baca Juga: 4 Obat Sirup Ini Ditarik WHO, Diduga Terkait Gagal Ginjal Akut, Bagaimana di Indonesia? Ini Penjelasan BPOM

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dana tau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat, sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Menkes yang tertuang dalam Surat Edaran poin 8.

Sementara Plt Direktur Pelayanan Kesehatan, Murti Utami mengatakan, meminta agar seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sdiaan cair atau sirup, sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penyakit gagal ginjal akut progresif atipikal mayoritas menyerang anak usia 0 – 18 tahun, meningkat dalam dua bulan terakhir.

Berikut gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak yang perlu diketahui masyarakat, dikutif DeskJabar.com dari Instagram@kemenkes_ri sebagai berikut:

Gagal ginjal akut misterius pada anak disebut juga Acute Kidney Injury (AKI). Dimana terjadinya penurunan yang cepat dan tiba-tiba pada fungsi ginjal, ditandai dengan penurunan volume buang air kecil hingga tidak buang air kecil sama sekali.

Baca Juga: 5 Gejala Buah Hati Mungkin Idap Gangguan Ginjal Akut Misterius, Orang Tua Wajib Waspada, Tren Usia 1-5 Tahun

Gejala atau tanda-tanda yang muncul pada anak sebagai berikut:

- Demam, Batuk, Pilek pada anak usia 0-18 tahun

- Gejala infeksi saluran cerna (mual dan muntah)

- Warna urine berubah menjadi coklat, juga mengalami penurunan jumlah urine hingga tidak buang air kecil sama sekali.

Apabila anggota keluarga anda ada yang memiliki gejala tersebut, maka segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut, apabila mengalami gejala khas yaitu penurunan jumlah dan frekuensi buang air kecil atau tidak ada urin selama 12 jam.

Sebagai bentuk kewaspadaan din,i itulah beberapa hal tersebut diatas yang perlu diketahui seputar tanda, gejala dan penanganan pada pasien gagal ginjal akut.

Hingga saat ini belum diketahui secara pasti penyebab dari penyakit ini, investigasi masih terus dilakukan Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan POM, Ahli Epidemologi dan Puslabfor.

Baca Juga: Video Tiktok Viral, Larangan Gunakan Obat Obatan dan Vitamin Sirup, Diduga Sebabkan Gagal Ginjal Akut

Meski bukan penyakit menular menurut Murti, orang tua diminta untuk selalu memantau kesehatan buah hatinya, bila anak tiba-tiba mengalami penurunan jumlah urine, sebaiknya segera dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

Masyarakat juga diminta untuk tetap tenang, namun selalu waspada dengan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, konsumsi obat dengan baik dan benar serta konsumsi air putih yang cukup.***

 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram @kemenkes_ri

Tags

Terkini

Terpopuler