2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
3. Bawa dokumen asli KTP dan KK.
Seperti diketahui, pemerintah pada tahun 2021 kembali menambah kategori penerima yang berhak mendapatkan Bansos Rp300 ribu.
Baca Juga: Info Covid-19 Bandung, Empat Kecamatan Ini Masih di Atas 100 Kasus, Cek Datanya di Sini
Salah satu program bantuan yang terbaru dan mudah didapatkan yakni bantuan sosial melalui pemilik kartu indonesia sehat (KIS). Pemilik KIS ini akan mendapat bantuan Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan Iuran (PBI) atau para pemilik KIS merupakan salah satu kategori terbaru yang berhak mendapatkan bantuan.
Acuan pemberian bantuan berdasar Undang Undang No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam UU tersebut disebutkan program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.
Baca Juga: SIM Keliling Bandung 30 Januari 2021 Berlokasi di Dua Tempat Ini, Pastikan Daftar Karena Besok Libur
Dan sekarang DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).