DESKJABAR- Dalam rangka memberikan bantuan sosial kepada masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah menurunkan berbagai bantuan tunai.
Berbagai cara dilakukan agar bantuan tersebut tersalurkan dengan baik kepada yang berhak menerimanya.
Salah satu program bantuan yang terbaru dan mudah didapatkan yakni bantuan sosial melalui pemilik kartu indonesia sehat (KIS). Pemilik KIS ini akan mendapat bantuan Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan Iuran (PBI) atau para pemilik KIS merupakan salah satu kategori terbaru yang berhak mendapatkan bantuan.
Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Liverpool, Pasukan Juergen Klopp Merasakan Lagi Kemenangan
Baca Juga: Di Malang, 69 Dokter Terpapar Covid-19 Tujuh di Antaranya Meninggal Dunia
Acuan pemberian bantuan berdasar Undang Undang No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dalam UU tersebut disebutkan program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.