Program Baru, Pemegang Kartu KIS Dapat Bantuan Sosial Rp 1.2 Juta, Buruan Simak Caranya Disini!

- 29 Januari 2021, 07:02 WIB
Pemilik KIS Segera Lakukan Langkah ini Untuk Cairkan Dana Bansos BST Rp300 Ribu Dari Kemensos
Pemilik KIS Segera Lakukan Langkah ini Untuk Cairkan Dana Bansos BST Rp300 Ribu Dari Kemensos /Antara Foto/Dewi Fajriani//

DESKJABAR- Dalam rangka memberikan bantuan sosial kepada masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah menurunkan berbagai bantuan tunai.

Berbagai cara dilakukan agar bantuan tersebut tersalurkan dengan baik kepada yang berhak menerimanya.

Salah satu program bantuan yang terbaru dan mudah didapatkan yakni bantuan sosial melalui pemilik kartu indonesia sehat (KIS). Pemilik KIS ini akan mendapat bantuan Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Bantuan Iuran (PBI) atau para pemilik KIS merupakan salah satu kategori terbaru yang berhak mendapatkan bantuan.

Baca Juga: Tottenham Hotspur vs Liverpool, Pasukan Juergen Klopp Merasakan Lagi Kemenangan

Baca Juga: Di Malang, 69 Dokter Terpapar Covid-19 Tujuh di Antaranya Meninggal Dunia

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI 29 Januari 2021 : Sinetron Ikatan Cinta, Akankan Andin dan Al Bercerai? Simak Episode Ini

Acuan pemberian bantuan berdasar Undang Undang No.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam UU tersebut disebutkan program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial, yang sekarang disebut DTKS.

Dan sekarang DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Baca Juga: Dua Kuintal Lebih Sabu Disita dan Belasan Ribu Butir Ekstasi Disita BNN di Aceh dan Sumsel

Baca Juga: Menag Yakin dengan Kapasitas Kapolri Listyo Sigit dalam Menjaga Toleransi Beragama

Dijeaskan penerimanya adalah pemilik KIS yang terdaftar di DTKS. Bantuan disalurkan mulai 4 Januari, dan seterusnya hingga April 2021, dengan besaran uang bantuan Rp300 ribu per bulan. Sehingga total, KPM akan mendapatkan uang bantuan sosial Rp1,2 juta.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyampaikan bansos diberikan kepada sedikitnya 10 juta penerima melalui akses data kependudukan yang disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) dengan total anggaran mencapai Rp12 triliun.

Presiden Jokowi minta tidak boleh ada potongan dan penggunaan bantuan tidak boleh dibelikan rokok.

Baca Juga: Jadwal Sholat Tasikmalaya Jumat 29 Januari 2021, Inilah Waktunya

Inilah cara pengecekan terdaftar tidaknya, di DTKS, seperti dikutip DeskJabar dari Fix Indonesia dengan Judul "Cuma Modal Kartu KIS Bisa Dapatkan Bansos Rp300 ribu, Simak Caranya."

1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id

2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS

3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS

4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS

5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia

6. Klik Cari

7. Maka akan muncul terdaftar tidaknya sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Miris, Tiga Pelajar Putri Diamankan Bersama Seorang Mucikari yang Diduga Terlibat Prostitusi Online


Selain itu, para penerima yang terdaftar bisa membawa dokumen berikut saat melakukan pencairan:

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. fotokopi Kartu Keluarga (KK) 3. dokumen asli KTP dan KK.***Sandi Susandi/FIX Indonesia

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah