5. Rekening telah dibekukan oleh Bank
6. Rekening Kliring
7. Rekening Sudah tutup
Baca Juga: Pilkada Tasikmalaya 2020 : Aneh! KPU Seharusnya Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu, bukan Berpendapat
Oleh sebab itu, Menaker meminta kepada calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 harus mengetahui dan mengecek rekening yang didaftarkan dan dipastikan aktif.
Bagi Anda yang ingin membuat membuat laporan aduan melalui website Kemnaker sekaligus memverikasi status bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini langkah-langkahnya:
Buka website resmi Kemnaker di www.kemnaker.go.id
Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website.
Baca Juga: Update PPKM 11-25 Januari 2021, Cianjur Lakukan Pemantauan Berkala Minimal Dua Hari Sekali
Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
Klik "Daftar Sekarang."
Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor hp yang didaftarkan.