5 Tips Agar Terhindar Dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Simak Penjelasannya

11 Januari 2024, 16:58 WIB
Ilustrasi pinjol. Sejumlah tips agar terbebas dari jeratan pinjol ilegal atau investasi bodong. /Freepik-studiostock/

DESKJABAR - Berikut merupakan beberapa tips agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal ataupun investasi bodong. Tips ini hanya sebagai pengingat bagi pembaca karena telah banyak korban yang malah terlilit utang atau terpedaya pinjol ilegal maupun investasi bodong.

Oleh karena itu, masyarakat harus tetap waspada dengan mengenal beberapa penawaran pinjol maupun investasi yang masih marak hingga saat ini. Sejumlah tips agar terhindar dari pinjol ilegal dan investasi bodong:

1. Hati-hati merespons berbagai tawaran investasi atau pinjaman uang agar tidak merugikan finansial.

2. Pinjamlah uang sesuai kemampuan membayar.

Baca Juga: 2.248 Pinjol Ilegal Dihentikan Operasionalnya oleh Satgas Pasti Selama Tahun 2023, Ini Penjelasan OJK

3. Cek kembali legalitas suatu produk dan perhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan.

4. Pilih entitas yang terdaftar serta berizin dari OJK.

5. Baca syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum meminjam uang atau melakukan investasi.

Demikian beberapa tips sederhana agar masyarakat terhindar dari pinjol ilegal dan investasi bodong. Tentu tips yang dihimpun dari beberapa sumber ini berlaku umum sehingga masyarakat perlu terus meningkatkan literasi tentang keuangan digital.

Kasus Pinjol Ilegal

Tak dipungkiri, akibat banyaknya pengaduan masyarakat terhadap pinjol ilegal dan investasi bodong, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tercatat telah menghentikan kegiatan operasional sebanyak 2.248 pinjol ilegal dan 40 investasi ilegal selama tahun 2023.

Baca Juga: Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya

Penghentian kegiatan operasional pinjol ilegal dan investasi ilegal itu dilakukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang tahun 2023.

Akibat masih tingginya kasus tersebut, OJK mengimbau masyarakat berhati-hati dalam merespons berbagai tawaran terutama layanan pinjol. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak terjebak dengan pinjol ilegal yang merugikan.

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS maupun pada aplikasi pesan instan seperti WhatsApp.***

Editor: Ivan W.

Sumber: Beberapa Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler