OJK Deteksi 4.000 Rekening Dipakai Pinjol Ilegal dan Judi Online, Dian Ediana : Bank Segera Blokir Rekeningnya

10 Januari 2024, 18:13 WIB
OJK Meminta Bank Blokir 4.000 Rekening pinjol ilegal /

DESKJABAR - Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin merajalela dijagat maya membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja keras untuk menanganinya, bahkan akhir akhir ini OJK meminta perbankan untuk blokir 4.000 rekening terindikasi pinjol ilegal dan judi.

Tentu saja langkah OJK terhadap 4.000 rekening pinjol ilegal dan judi tersebut untuk melindungi warga masyarakat Indonesia yang banyak tertipu dan terjerat oleh aplikasi yang mengarah pada pinjol ilegal dan juga judi online.

OJK sudah mengambil langkah tegas sehubungan terus menerus adanya masukan yang menimbulkan keresahan sosial di masyarakat luas terhadap aktivitas pinjol ilegal dan aktivitas perjudian. Dari itulah langkah blokir rekening pinjol ilegal dan judi itu merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir keresahan tersebut.

Baca Juga: PKS Ingatkan OJK, Potensi Banyak Penipuan Akibat Pencabutan Moratorium Pinjol

Baca Juga: Etika Penagihan Dana Pinjol Makin Disorot, OJK Perketat Aturan Melalui Surat Edaran, Simak Isinya

Baca Juga: Jangan Sampai Salah, Ini Pinjaman Online (Pinjol) Terdaftar di OJK, Gampang Saratnya, Tak Pake Lama

Kepala Eksekutif Pengawas perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa sepanjang bulan September hingga Desember 2023, OJK telah menelusuri dan mencatat aktivitas kedua jenis kegiatan yang merugikan masyarakat tersebut, sebab banyak masyarakat kelas bawah dirugikan dengan pinjol ilegal tersebut.

"OJK selaku yang punya kewenangan telah meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang terduga terkait pinjol ilegal. Selain itu juga memerintahkan perbankan memblokir lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, seperti dilansir DeskJabar dari PMJNews, Rabu 10 Januari 2024.

Dalam kesempatna itu Dian Ediana pun menjelaskan secara rinci mengenai pemblokiran rekening yang dimaksud dengan tujuan agar bisa meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. Karena dengan cara OJK meminta bank bank untuk meningkatkan Customer Due Diligence (CDD) dan Enchanced Due Diligence (EDD).

Dian pun menyebutkan bahwa keduanya yakni pinjol ilegal dan judi online tersebut untuk mengidentifikasi nasabah atau calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online, juga tindak pidana lain yang dilakukan melalui aktivitas perbankan.

Dan tentunya OJK yang mempunyai wewenang dalam hal ini meminta perbankan untuk emngembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online, sehingga bisa pihak bank dengan segera mengenali secara dini aktivitas judi onlie atau pinjol ilegal dan segera memblokirnya secara mandiri oleh pihak bank tersebut.

Baca Juga: 2.248 Pinjol Ilegal Dihentikan Operasionalnya oleh Satgas Pasti Selama Tahun 2023, Ini Penjelasan OJK

Baca Juga: Koperasi di Usia ke 76 Harus Bangkit, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir : Masa Kalah Sama Bank Emok dan Pinjol

"Informasi rekening yang terkait judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat berkordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Antara lain dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama industri perbankan," pungkasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler