Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS dan Non November sedang Proses Pencairan, Segera Cek Akun SIMPATIKA Anda

3 November 2022, 06:13 WIB
Tunjangan insentif ini dialokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah bukan PNS dan non Sertifikasi. Pixabay /iqbalnuril / / /

DESKJABAR - Tunjangan insentif guru bukan PNS dan non Sertifikasi November sedang proses pencairan, segera cek akun SIMPATIKA Anda.

Kementerian Agama (Kemenag) terus memproses pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS dan non Sertifikasi bagi guru madrasah bukan PNS.

Sesuai dengan jadwal pencairan tunjangan insentif guru bukan PNS dan non Sertifikasi yang ada di Kemenag.

Baca Juga: WOW Ternyata! Ini Resep Membuat Sambal Goreng Kentang Ati Ampela Pete ala Catering yang Rasanya Enak Pol

Tunjangan insentif guru diupayakan bisa cair paling lambat November 2022.

M Zain mengatakan, kami akan rapel satu tahun dan diusahakan bisa cair paling lambat November 2022.

"Kami bersyukur kalau bisa lebih cepat dari itu. Itu yang sedang kami terus usahakan,"kata M Zain.

M Zain menerangkan, kami sudah alokasikan untuk sekitar 210 ribu guru madrasah bukan PNS dan non Sertifikasi.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit,"ujarnya.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Hylo Open 2022 Hari Ini 3 November: 8 Wakil Indonesia Siap Berlaga di Babak 16 Besar

Sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS non Sertifikasi.

Dari itu untuk para guru bukan PNS dan non Sertifikasi segera cek akun SIMPATIKA Anda.

Menurut M Zain, tunjangan insentif ini diberikan kepada guru bukan PNS non Sertifikasi pada jenjang:

· Raudhatul Athfal (RA),

· Madrasah Ibtidaiyah (MI),

· Madrasah Tsanawiyah (MTs),

· Madrasah Aliyah (MA).

Baca Juga: MAU Tahu Sayuran Favorit Ayu Tingting, Makanan Sehat yang Baik Bagi Tubuh, Inilah Resep dan Cara Memasaknya

Adapun tunjangan insentif ini besarannya adalah Rp 250 Ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, M Zain mengatakan, kami akan rapel satu tahun dan diupayakan bisa cair paling lambat November 2022 ini.

Dikutip DeskJabar.com dari laman simpatika.kemenag.go.id, M Zain mengatakan.

“Para penerima akan mendapat tunjangan insentif tiga juta rupiah dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku."

Baca Juga: Wulan Guritno Wisata di Italia, Netizen Heran Tidak Tampak Tua

Tunjangan insentif guru bukan PNS dan non Sertifikasi ini, menurut Zain, adalah bentuk rekognisi negara kepada para guru yang telah berdedikasi dan mengabdikan hidupnya dalam mencerdaskan anak bangsa.

Zain berharap tunjangan insentif ini dapat memotivasi guru madrasah bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu dan layanan pendidikan.

“Jasa para guru sangat besar dalam peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi peserta didik di madrasah pada semua level,”harap Zain.***

Editor: Zair Mahesa

Tags

Terkini

Terpopuler