Dua Hari Lagi Facebook, Instagram, WhatsApp akan Ditutup? Kominfo Mewajibkan Jejaring Sosial itu Patuhi Aturan

18 Juli 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi dua hari lagi Facebook, Instagram, WhatsApp akan ditutup? Kominfo mewajibkan jejaring sosial patuhi aturan. /Kominfo/ /

DESKJABAR – Setelah awal Februari 2022, dikabarkan saham Metaverse anjlok, kini meta yang dikenal dengan Facebook, menghadapi pula masalah tenggat waktu, mesti mendapatar di Kominfo pada 20 Juli 2022.

Konon kabarnya, Facebook, Instagram, dan WhatsApp, belum mendaftar ke Kominfo.

Kenapa saham Facebook pernah anjlok? Di antaranya karena Tik Tok menggoyang kedigdayaan facebook, mungkin nantinya instagram.

Baca Juga: Wisata Situ Cirompang, Paling Hits Dikalangan Offroader Trail dengan Pemandangan Yang Sangat Instagramable

Setelah didera permasalahan itu, kini Facebook, Instagram, WhatsAPP, harus menghadapi permasalahan baru lagi di Indonesia, termasuk Google.

Menurut kominfo.go.id, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk tunduk dan mematuhi peraturan hukum di Indonesia.

Bentuknya antara lain mendaftarkan keberadaannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar diakui secara hukum.

Pendaftaran juga sangat mudah karena dapat dilakukan secara online melalui sistem Risk-Based Approach to One Online Application (OSS RBA).

Baca Juga: Benarkah, NIKAH MUDA Menjadi Penyebab Anak Stunting?, Simak Penjelasan Kepala BKKBN, dr Hasto Wardoyo

Ini merupakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta dan Perubahannya, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021.

Ditetapkan pula bahwa semua platform elektronik harus mendaftar paling lambat enam bulan setelah OSS RBA beroperasi pada 21 Januari 2022.

Artinya, batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli tahun 2022.

Registrasi ini diperlukan bagi PSE untuk menjaga iklim investasi yang sehat, khususnya di bidang operasional sistem elektronik.

Demikian disampaikan Menteri Informasi dan Komunikasi, Johnny G Plate dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (27 Juni 2022).

Baca Juga: TERBARU Kasus Brigadir J dan Bharada E, Komnas HAM Temukan Ini di Keluarga Brigadir J, Apa itu?

Saat ini, ada 66 PSE skala besar beroperasi di Indonesia, termasuk platform seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, dan Whatsapp.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk lalai. Karena jika itu terjadi mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia.

Johnny berkata, semua PSE harus aktif mendaftar, terutama karena telah dipermudah dengan perangkat lunak open source.

Aturan ini berlaku untuk semua PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, meskipun didirikan atau berkantor pusat di luar negeri.

Bentuk sanksi administratif berupa pemutusan akses sistem elektronik (access blocking).

Ini akan berlaku bagi mereka yang melanggar ketentuan masuk setelah batas waktu berlalu.

Direktorat Aplikasi Informasi (Ditjen Aptika) Komunikasi dan TI mencatat, antara tahun 2015 hingga Juni 2022, tercatat 4.634 PSE di Kominfo.

Baca Juga: 2.569 PSE Lingkup Privat Belum Daftar Ulang, Tenggat Waktu Daftar Ulang Sampai 20 Juli 2022.

Di antaranya 4.559 PSE dalam negeri seperti Gojek, OVO, Traveloka, Bukalapak, dan 75 PSE luar negeri seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.

Direktur Utama Aptika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan 2.569 PSE harus melakukan registrasi ulang.
Pasalnya, pendaftaran mereka dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 itu.

Secara terpisah, juru bicara media dan TI Dedy Permadi mengatakan, ada enam jenis PSE yang harus didaftarkan, yaitu yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan pasokan dan/atau barang dagangan dan/atau usaha, atau jasa.

PSE kemudian menyediakan atau mengelola dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

Berikutnya adalah PSE, yang mengirimkan konten atau dokumen digital berbayar melalui jaringan data, dengan mengunduh melalui portal atau situs distribusi, atau melalui email atau aplikasi.

Keempat, PSE menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi.***

Editor: Dendi Sundayana

Tags

Terkini

Terpopuler