Cara Daftar NPWP Online 2022 Resmi Lewat HP, Melalui Situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id

18 Januari 2022, 07:13 WIB
Begini Cara Membuat NPWP elektronik simak syarat dan cara daftar.  /Indonesia.go.id/ /

 

DESKJABAR- Begini cara buat NPWP Online terbaru 2022 resmi melalui HP, bagi setiap warganegara Indonesia, melalui situs resmi milik Direktorat Jendral Pajak. 

Kemudahan cara buat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara Online terbaru ini, memudahkan bagi Wajib Pajak yang telah berpenghasilan untuk mendaftarkan diri baik melalui Komputer (PC, Laptop) ataupun dengan menggunakan Handphone (HP). 

Kementrian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) memberikan kemudahan cara pendaftaran dan cara buat NPWP online terbaru 2022 melalui internet melalui sistem e-Registration (E-REG DJP).

Baca Juga: UPDATE: Ustadz Ahmad Zainuddin, Banyak Berdoa Simak Penjelasannya di Sini

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sarana administrasi untuk memudahkan pembayaran perpajakan warga negara Indonesia. Banyak sekali kemudahan apabila Anda memiliki NPWP.

Ada beberapa golongan orang yang wajib memiliki NPWP di antaranya yaitu orang pribadi dengan penghasilan minimal Rp 4,5 juta, badan usaha, penyelenggara kegiatan, dan lain sebagainya.

Jika Anda termasuk Wajib Pajak, maka Anda wajib mendaftarkan diri untuk membuat NPWP.

Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui apa saja syaratnya berikut ini:

Wajib Pajak Pribadi karyawan atau yang tidak menjalankan usaha

Golongan pertama adalah Wajib Pajak Pribadi yang berupa karyawan atau orang yang tidak memiliki usaha. Persyaratan terbilang sangat mudah dibandingkan dengan Wajib Pajak lainnya.

Baca Juga: Inilah Jenis SANTET atau SIHIR yang Paling Mematikan di Indonesia, Hati-Hati Kenali Cirinya

Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.

2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing.

3. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.

Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha

Golongan selanjutnya adalah pribadi namun mereka memiliki dan menjalankan sebuah atau beberapa usaha, syarat-syaratnya yaitu:

1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.

2. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.

3. Fotokopi KITAP atau KITAS untuk warga negara asing.

4. Surat pernyataan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

5. Fotokopi SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Wajib Pajak Pribadi wanita kawin

Wanita yang memiliki penghasilan sendiri dan terpisah dari suami juga menjadi Wajib Pajak. Syarat-syarat membuat NPWP yaitu:

1. Fotokopi NPWP suami.

2. Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami.

3. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.

Wajib Pajak Badan

Terakhir adalah Wajib Pajak berupa badan, adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi akta pendirian.

2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha.

Baca Juga: Cara Daftar Prakerja 2022 Gelombang 23, Ini Syaratnya klik prakerja.go.id

3. Fotokopi NPWP dari salah satu pengurusnya. Jika penanggung jawab warga negara asing, dibutuhkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal.

Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar NPWP. Anda harus mengetahui golongan mana Anda kemudian menyiapkan syarat-syaratnya. Proses pembuatan NPWP saat ini sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.***

 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler