Bantuan Tunai Kemenag : Cek Segera Notifikasi Pencairan BSU Guru Madrasah Sudah di Simpatika!

17 Desember 2020, 15:47 WIB
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain. /kemenag.go.id

 

DESKJABAR- Kabar gembira buah guru-guru non PNS, dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah didepan mata. Namun perlu lakukan pengecekan dulu apakah sudah ada notifikasinya atau belum.

Karena Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain memastikan notifikasi pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Non PNS sudah bisa dicek pada alikasi Simpatika.

“Alhamdulillah. Notifikasi pencairan BSU sudah bisa diakses di Simpatika,” tegas M Zain di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020.

Baca Juga: Hore! Guru Mendapat BSU Rp 1.8 Juta Sebelum Tahun Baru, Begini Kata Direktur PAI Rahmat Mulyana

Menurut M Zain, para penerima BSU Guru Madrasah non PNS bisa melakukan pengecekan melalui akun Simpatikanya masing-masing. “Sila cek, notifikasi pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS sudah di Simpatika,” pesannya.

"Adanya notifikasi di Simpatika diumumkan sejak 10.35 WIB. Sepuluh menit berselang, sudah 1.938 guru yang mencetak. Angka ini memang terus bergerak," imbuh M Zain.

Kepala Subdit Bina GTK MI dan MTs Ainur Rofiq menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada para admin Simpatika Kanwil untuk membantu proses pengecekan dengan pemberitahuan sebagai berikut:

Baca Juga: Ucapan Doa Dari Fadli Zon Semoga Saja Ini Hanya Mati Suri, Bukan Kematian Untuk Selamanya

Rekan-rekan Admin Kanwil ysh,

Saat ini sudah dirilis untuk pencetakan surat kelengkapan syarat pencairan BSU bagi yang ditetapkan sebagai Penerima. Panduan bisa dilihat pada https://bantuan.siap-online.com/2020/12/simpatika-panduan-cetak-surat-kelengkapan-syarat-pencairan-bantuan-subsidi-upah-bsu.html

Dan juga Laporan Hasil AKG pada menu AKG di Guru https://bantuan.siap-online.com/2020/10/simpatika-pendaftaran-akg-akk-akp-2020.html

Demikian disampaikan dan mohon periksa.

Terima Kasih

Baca Juga: Indonesia Lawyers Club Mati Karena Ada Tangan Tangan Tak Terlihat Menekan Karni Ilyas

Jika guru sudah menerima notifikasi pada akun Simpatikanya, kata Ainur Rofiq, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan.

Pertama, guru mencetak Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di Simpatika

Kedua, guru mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya di atas materai.

Baca Juga: Innalilahi! Tiba Tiba Saja Fadli Zon Menyampaikan Turut Berduka Cita Sedalam Dalamnya

Ketiga, guru mencetak surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertera di Simpatika, lalu menandatanganinya tanpa materai.

Setelah proses ini selesai, kata Ainut Rofiq, guru mendatangi Kantor BRI/BRI Syariah yang ditunjuk dengan membawa KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai, serta surat kuasa yang sudah ditandatangani tanpa materai.

Selanjutnya, guru mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah proses selesai, guru akan menerima buku rekening dan kartu ATM dari pihak bank.

“Guru dapat mengambil atau tetap menyimpan BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 itu sebagai tabungan,” tandasnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler