DESKJABAR - Larangan iklan di Twitter, Periscope dan Pinterest di bawah undang-undang media sosial baru, oleh Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi Turki telah berlaku. Keputusan tersebut dipublikasikan di Lembaran Negara Resmi negara itu pada hari Selasa 19/01/2021.
Keputusan pada Lembaran Resmi tersebut mulai berlaku mulai Selasa. melarang iklan Twitter, aplikasi streaming periscope, serta aplikasi berbagi gambar pinterest.
Undang-undang tersebut mengizinkan pihak berwenang untuk menghapus konten dari platform, daripada memblokir akses seperti yang mereka lakukan di masa lalu.
Baca Juga: Komentar Moon Sori Tentang Miyeon Dalam Film Three Sisters akan Tayang Perdana pada 27 Januari 2021
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Dear.M Ada Jaehyun NCT, Park Hye Soo, Noh Jung Ui, dan Bae Hyun Sung
Langkah tersebut telah menimbulkan kekhawatiran karena orang-orang beralih ke platform online setelah Ankara memperketat cengkeramannya pada media arus utama.
Undang-undang, yang menurut para kritikus akan memberangus perbedaan pendapat, mewajibkan perusahaan media sosial untuk menunjuk perwakilan lokal di Turki.
Facebook dan Google akan Buka Perwakilan di Turki
Pada hari Senin, Facebook Inc bergabung dengan perusahaan lain yang mengatakan akan menunjuk perwakilan tersebut.
Baca Juga: VIRAL: Keladi Tengkorak Miliknya Raib, Emak-emak ini Berani Pasang Pagar Rumah Jutaan Rupiah