Pembelajaran Tatap Muka, Pemerintah Daerah Diberikan Keleluasaan. Inilah Syaratnya

- 20 November 2020, 18:30 WIB
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (tengah) memberikan bantuan kepada siswa SDN Cirimekar 02 yang rusak akibat hujan badai di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 6 Januari 2020. Nadiem meninjau dan memberikan bantuan berupa 100 paket sekolah untuk sekolah terdampak bencana. *
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (tengah) memberikan bantuan kepada siswa SDN Cirimekar 02 yang rusak akibat hujan badai di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 6 Januari 2020. Nadiem meninjau dan memberikan bantuan berupa 100 paket sekolah untuk sekolah terdampak bencana. * /Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO/

DESKJABAR – Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Namun, pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Hal itu dikemukakan Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.

Dikutip dari kantor berita Antara, alasan pemberian peluang dibuka kembali pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem Anwar Makarim, karena semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, maka semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak.

Baca Juga: Hati Hati Sarung Tangan Bekas Dijual Ke Jakarta dan Surabaya, Polisi Baru Saja Menangkap Pelaku

Dampak negatif yang dimaksud mulai dari ancaman putus sekolah karena anak harus bekerja dan persepsi orang tua yang tidak melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar.

“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” ujar.

Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Baca Juga: Latihan Sundulan Diduga Berbahaya, Bisa Menyebabkan Penyakit Demensia

Untuk itu, menurut Nadiem Anwar Makarim, pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x