DESKJABAR – Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021. Namun, pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.
Hal itu dikemukakan Menteri Pendidikan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, dalam pengumuman penyelenggaraan pembelajaran semester genap Tahun Ajaran 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat, 20 November 2020.
Dikutip dari kantor berita Antara, alasan pemberian peluang dibuka kembali pembelajaran tatap muka, menurut Nadiem Anwar Makarim, karena semakin lama pembelajaran tatap muka tidak terjadi, maka semakin besar dampak negatif yang terjadi pada anak.
Baca Juga: Hati Hati Sarung Tangan Bekas Dijual Ke Jakarta dan Surabaya, Polisi Baru Saja Menangkap Pelaku
Dampak negatif yang dimaksud mulai dari ancaman putus sekolah karena anak harus bekerja dan persepsi orang tua yang tidak melihat peranan sekolah dalam proses belajar-mengajar.
“Pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kanwil/kantor Kemenag. Pemberian kewenangan penuh pada pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” ujar.
Pemberian izin dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.
Baca Juga: Latihan Sundulan Diduga Berbahaya, Bisa Menyebabkan Penyakit Demensia
Untuk itu, menurut Nadiem Anwar Makarim, pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun.