DEKSJABAR- Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Polsek Bandung Kidul menangkap seorang wanita berinisial GR (39) yang memproduksi sarung tangan bekas limbah. Pengungkapan sarung tangan bekas berbahan karet itu rencananya dijual dan diedarkan lagi ke wilayah Jakarta dan Surabaya.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, menjelaskan bahwa pelaku memproduksi dengan cara men daur ulang sarung tangan nitrile curah (bekas).
"Jadi pelaku ini membuat sarung tangan bekas layak pakai seperti baru hingga dapat diperjual belikan," jelasnya, Jumat 20 November 2020.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Terjadi Hujan Di Jabotabek Mulai Siang hingga Sore, Wilayah Mana Saja, Cek Disini
Pelaku kita jerat dengan UU perlindungan konsumen dan kesehatan.
"Kami menjerat tersangka dengan UU Perlindungan konsumen, adapun dari pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan kegiatan ini selama satu bulan, " jelas Kapolrestabes.
Salah satu pelaku, yang membuka usaha bernama Grace Rani ini mempunyai 178 karyawan.
"Pelaku yang kita amankan, memiliki karyawan, per-shift diberi upah kerja sebesar Rp 50.000, ditambah 1 kali makan, dimana karyawan yang bekerja ada yang dibawah umur," terangnya.
Baca Juga: Nama Pangdam Jaya Jadi Trending dan Viral Di Media Sosial Twitter, Simak Apa Aja Penyebabnya