Sarung tangan lalu dijual oleh pelaku dengan harga Rp 60 ribu hingga Rp 70 ribu untuk satu kotaknya.
Akibat perbuatannya, pelaku Grace Rani terancam pasal berlapis, diantaranya Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan di ancaman dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Lalu pasal 197 jo 105 ayat 1 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Baca Juga: Nama Pangdam Jaya Jadi Trending dan Viral Di Media Sosial Twitter, Simak Apa Aja Penyebabnya
Tak hanya itu, pelaku juga diancam dengan pasal mempekerjakan anak.
"Dikenakan juga Pasal Mempekerjakan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 jo 68 UU Rl No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana penjara selamalamanya 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," pungkasnya.***